Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 14 November 2021 | 11:58 WIB
Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi
Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi - Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang penasaran, bagaimana isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang belakangan ini menjadi kontroversi. Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ada sebuah tudingan bahwa aturan tersebut seakan melegalkan zina. Namun, Kemendikbud-Ristek membantah soal tudingan yang diarahkan terhadap Permendikbud PPKS tersebut. Lalu seperti apa isi Permendikbud No 30 tahun 2021 ini?

Diketahui, Permendikbud No 30 Tahun 2021 diteken oleh Mendikbud-Ristek langsung, yaitu Nadiem Makarim. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu:

Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa: 30 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Di Kampus UI Dalam Setahun Terakhir

14. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:

  1. kepentingan terbaik bagi Korban
  2. keadilan dan kesetaraan gender
  3. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
  4. akuntabilitas
  5. independen
  6. kehati-hatian
  7. konsisten
  8. jaminan ketidakberulangan.

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Anggota Komisi X Merasa Tak Diajak Bicara Sebelum Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
  2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan jorban
  3. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  4. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  5. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
  6. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. 
  7. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  8. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  9. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  10. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
  11. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  12. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
  13. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
  14. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
  15. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
  16. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  17. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  18. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
  19. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
  20. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  1. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya
  3. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur
  5. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan
  6. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility), dan/atau
  7. mengalami kondisi terguncang.

Kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina langsung dibantah oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Nizam. Menurutnya, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Pasalnya, timbul keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini dapat mengarahkan pimpinan perguruan tinggi untuk memberikan pemulihan atas hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual. Tujuannya adalah supaya korban dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

Bagaimana menurut pendapat Anda? Apakah isi Permendikbud No 30 tahun 2021 ini masih rancu dan belum jelas?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI