Aliansi Mahasiswa: 30 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Di Kampus UI Dalam Setahun Terakhir

Minggu, 14 November 2021 | 10:01 WIB
Aliansi Mahasiswa: 30 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Di Kampus UI Dalam Setahun Terakhir
Universitas Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI mencatat masih ada puluhan kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Indonesia yang belum terselesaikan.

Data ini dikumpulkan dari Juni 2020 hingga 2021, Direktorat Advokasi HopeHelps UI mencatat ada 30 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan UI.

"Tiga dari 30 kasus tersebut adalah kasus yang merupakan lanjutan dari periode 2019-2020 karena korban masih membutuhkan pendampingan," tulis aliansi dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Dari 30 kasus tersebut, 11 adalah kekerasan berbasis gender siber (KBGS), 11 lainnya merupakan pelecehan seksual, 4 adalah perkosaan, 2 merupakan percobaan pemerkosaan, dan 2 lainnya merupakan perbudakan seksual.

Baca Juga: Permendikbudristek PPKS Penting Hadir di Kampus Agar Tak Ada Kekerasan Seksual

Sementara itu, 12 di antaranya merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman korban sendiri, 11 oleh mantan pacar, 2 oleh pacar, 2 oleh teman aplikasi kencan online, 2 oleh orang asing, dan 1 oleh atasan.

Data tahun sebelumnya, pada Maret 2019 hingga Mei 2020 yang mencatat ada 39 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan UI.

Dari 39 laporan tersebut, 22 merupakan pelecehan seksual secara fisik, 3 merupakan pelecehan seksual secara verbal, 2 merupakan pelecehan seksual secara virtual, 6 merupakan perkosaan, 2 merupakan percobaan perkosaan, 1 merupakan tindakan perbudakan seksual, dan 3 lainnya merupakan intimidasi seksual.

"Data tersebut menunjukkan bahwa UI sebagai institusi pendidikan belum menjadi ruang aman bagi sivitas akademiknya mengingat pelaku kekerasan seksual tak jarang merupakan orang-orang yang dikenal oleh korban atau bahkan orang terdekat korban," ucapnya.

Oleh sebab itu, Aliansi mendukung Permendikbudristek 30/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang baru diterbitkan Menteri Nadiem Makarim.

Baca Juga: Permen Anti Kekerasan Seksual di Kampus Jadi Polemik, Nadiem Ungkit Nasib 3 Anaknya

"Penerbitan Permendikbud-Ristek PPKS sejatinya merupakan langkah progresif yang dilakukan oleh Pemerintah di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus," tegasnya.

Mereka berharap dengan Permendikbudristek PPKS ini bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di kampus UI yang belum selesai.

Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI terdiri dari BEM FH UI, BEM UI, BEM IKM FK UI, BEM IM FKM UI, BEM FIK UI, BEM FPsi UI, BEM FT UI, BEM FF UI, BEM FKG UI, BEM Vokasi UI, BEM FMIPA UI, BEM Fasilkom UI, BEM FIA UI, BEM FEB UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, dan HopeHelps UI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI