Suara.com - Oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Oknum polisi tersebut adalah Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya.
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial.
Baca Juga: Bripka PS Peras Pengendara di Medan, Kapolda Sumut Minta Maaf ke Masyarakat
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.
Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan. (Sumber: Antara)