Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap puluhan warga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam terkait kasus penipuan dan pemerasan lintas negara melalui aplikasi datting atau cari jodoh. Berkolaborasi dengan kepolisian Taiwan, sebanyak 48 orang ditangkap dan telah menyandang status tersangka.
Rinciannya, ada 44 orang laki-laki dan empat perempuan. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat.
"Ada 48 tersangka di sini. Kami amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah WNA Taiwan dan Cina sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11).
Yusri mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yakni berkenalan dengan sejumlah korban menggunakan aplikasi datting sejak Agustus 2021 lalu. Korban yang disasar oleh para tersangka merupakan perempuan yang merupakan warga negara asal Cina dan Taiwan.
Baca Juga: Catat! Pelat Nomor Khusus RFS hingga RFQ jadi Target Polisi Selama Operasi Zebra Jaya
Setelah berkenalan dan berkomunikasi secara intens, para tersangka mencoba memancing agar sejumlah korban untuk membuka baju. Modus kejahatan itu dilakukan para tersangka dari Indonesia.
"Satu kegiatan chatting dengan memaksa buka baju. Jadi para pelaku wanita pancing korban dengan buka baju sehingga korban terpancing dan jadi dasar pemerasan ke korban. Korban ada di China tapi pelaku main di Indonesia," sambung Yusri.
Setelah mendapatkan foto telanjang dari para korban, para tersangka lantas menggunakan hal itu sebagai ajang untuk memeras. Kepada para korban, para tersangka akan meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan foto tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliamsyah Lubis mengatakan, para tersangka juga memancing para korban untuk melakukan kegiatan seksual secara sambungan virtual. Setelahnya, para tersangka merekam kegiatan seksual tersebut.
"Mereka melakukan kegiatan seksual by phone misalnya suruh buka baju, perlihatkan kemaluan," kata Aulia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus CPNS Fiktif yang Jerat Anak Nia Daniaty
Terungkapnya kasus ini bermula saat kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya. Koordinasi itu dilakukan usai kepolisian Taiewan menerima laporan yang masuk di negara setempat.
Penangkapan akhirnya dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat. Mulai dari Jalan Cengkeh Jakarta Barat, ruko di Mangga Besar, dan ruko di Gajah Mada.
Atas perbuatan mereka, puluahan pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.