Suara.com - Olivia Nathania menjadi tersangka kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil. Sejak Kamis (11/11/2021), malam, putri penyanyi Nia Daniaty ditahan polisi.
Kemarin, pengacara Olivia, Susanti Agustina, mengatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan pernahanan sejak Kamis. Nia Daniaty menjadi penjaminnya.
"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orangtua bahwa Oi nggak melarikan diri," kata Susanti.
Tetapi menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian, Sabtu (13/11/2021), "Kami belum dapat informasi tentang permintaan itu, mungkin baru ke media ngomongnya. Belum bersurat ke kami."
Baca Juga: Farhat Abbas Sindir Suami Olivia Nathania: Enggak Ada Gunanya Dibela
Alasan mereka mengajukan penangguhan penahanan, antaranya kondisi fisik dan psikis Olivia yang katanya membutuhkan pengobatan. Alasan lainnya, Olivia menjamin tetap kooperatif selama pemeriksaan.
Olivia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam periode tersebut berkas belum lengkap, masa penahanan akan diperpanjang.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dia dan suaminya, Rafly N. Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Baca Juga: Bukan Cuma Putri Nia Daniaty, 4 Orang Ini Juga Jadi TSK Kasus Penipuan CPNS