Suara.com - Seorang pria yang berulang kali melakukan masturbasi di kereta api didenda Rp 20,9 juta oleh pengadilan pada Rabu (10/11/2021).
Menyadur Channel News Asia Sabtu (13/11/2021), pria tersebut diketahui bernama Lee Sin Hee dan warga negara Malaysia.
Pria 38 tahun tersebut mengaku bersalah atas dua tuduhan melakukan tindakan cabul, yang dianggap mengganggu sesama penumpang.
Pengadilan mendengar bahwa Lee berada di kereta MRT, melakukan perjalanan menuju Harbourfront di Circle Line pada 12 April 2021.
Baca Juga: Pria Tua di Padang Pariaman Tewas Ditabrak Kereta Api
Dia berdiri di dekat pintu, menghadap ke arah seorang wanita yang ada di dekatnya, dan melakukan masturbasi. Ia baru berhenti saat wanita itu turun di Stasiun Serangoon.
Jaksa mengungkapkan, setelah itu Lee pindah ke bagian tengah dan berdiri di depan wanita lain. Dia kemudian masturbasi lagi dan menggunakan tas untuk menutupinya.
Wanita itu pindah ke gerbong lain dan akhirnya tindakan Lee kepergok oleh seorang pria yang memintanya untuk untuk turun di stasiun berikutnya.
Lee awalnya menolak, tetapi akhirnya menurut. Seorang petugas Stasiun Lorong Chuan menelepon polisi, mengatakan ada pria yang menyebabkan gangguan publik.
Sekitar pukul 01.00 siang waktu setempat pada 21 Agustus 2021, Lee naik kereta lain menuju Woodlands melalui Jalur Utara-Selatan. Kereta itu sedang menuju ke Stasiun Yio Chu Kang dari Stasiun Ang Mo Kio.
Baca Juga: 111 Ton Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Dalam
Jaksa menjelaskan jika Lee terangsang ketika melihat seorang wanita duduk di dalam gerbong dan kemudian masturbasi lagi.Dia menggunakan tasnya untuk menutupi gerakannya.
Wanita lain yang duduk di seberang korban melihat apa yang dilakukan Lee. Saat dia ditemani oleh keponakannya yang berusia delapan tahun, wanita itu menggeser tubuhnya agar keponakannya tidak melihat apa yang sedang dilakukan Lee.
Setelah Lee melakukan tindakannya, ia turun di Stasiun Khatib. Para wanita itu kemudian melaporkan apa yang terjadi kepada petugas stasiun.
Jaksa menuntut denda sebesar 2.000 dolar Singapura (Rp 20,9 juta). Lee, yang tidak memiliki pengacara, meminta agar hukumannya dikurangi.
"Saya tidak punya uang karena saya telah kehilangan pekerjaan selama dua bulan terakhir. Saya ingin menjalani hukuman penjara," katanya melalui seorang penerjemah.
Namun, terlepas dari apa yang dia katakan, Lee kemudian membayar denda dan tidak harus menjalani hukuman penjara delapan hari.