Masalah yang dialami mahasiswi yang diceritakan Nadiem barangkali hanya satu di antaranya banyak kasus di lingkungan kampus yang tak pernah terungkap karena posisi korban yang lemah.
Perguruan tinggi sejatinya menjadi tempat generasi muda menimba pendidikan berkualitas.
Tapi kalau mereka justru merasa tak aman dan nyaman, kampus bukan lagi menciptakan generasi penerus yang berprestasi, tetapi membuat seseorang trauma.
"Ini adalah suatu trauma yang sangat mendalam secara psikologis, sangat sulit untuk memulihkan daripada trauma ini, dan dampaknya permanen seumur hidup. Inilah alasan kenapa kita sebagai negara harus menyoroti isu ini segera dan bilang tidak kepada tindak kekerasan seksual secara tegas," kata Nadiem.
Nadiem ingin menekankan pentingnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Beleid tersebut ditandatangani pada 31 Agustus 2021.
Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PTKN.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sepakat dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.
"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan."
Baca Juga: 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permen PPKS, Salah Satunya Buat Kampus Ambil Langkah Tegas
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani menilai Permendikbudristek Nomor 30 penting untuk dihadirkan.