Kisah Mahasiswi Dipanggil Dosen dan Dipaksa Bilang "Saya Cinta Kamu"

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 13 November 2021 | 10:10 WIB
Kisah Mahasiswi Dipanggil Dosen dan Dipaksa Bilang "Saya Cinta Kamu"
Ilustrasi pelecehan seksual. [envato elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu setengah tahun yang lalu, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Indonesia dipanggil dosen pembimbing ke salah satu ruangan.

Di ruangan itu, dosen melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

"Dipegang tangannya dan dipaksakan menyebut 'saya cinta kamu,'" kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di salah satu acara. 

Nadiem melanjutkan ceritanya. "Lalu secara paksa, dia dicium oleh dosennya."

Baca Juga: 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permen PPKS, Salah Satunya Buat Kampus Ambil Langkah Tegas

Setelah pelecehan terjadi di ruang kampus, korban mengadu ke rekan dan beberapa staf akademik.

Dia berharap mendapatkan dukungan dan bantuan dari mereka untuk menghadapi situasi itu. 

Alih-alih mendapatkan bantuan dari staf akademik, korban justru merasa semakin tertekan.

"Bahwa nanti bagaimana orang akan melihat kamu kalau kamu tidak punya bukti, bagaimana cara membuktikannya, dan lain-lain," kata Nadiem.

Mahasiswi tadi tidak mendapatkan jalan keluar. Dia hadapi hari-hari penuh depresi, takut hingga trauma dengan dosen pembimbingnya.

Baca Juga: Menteri Nadiem Ungkap Alasan Terbitkan Permendikbud 30/2021

Korban akhirnya memutuskan untuk ke luar dari kampus.

Masalah yang dialami mahasiswi yang diceritakan Nadiem barangkali hanya satu di antaranya banyak kasus di lingkungan kampus yang tak pernah terungkap karena posisi korban yang lemah.

Perguruan tinggi sejatinya menjadi tempat generasi muda menimba pendidikan berkualitas.

Tapi kalau mereka justru merasa tak aman dan nyaman, kampus bukan lagi menciptakan generasi penerus yang berprestasi, tetapi membuat seseorang trauma.

"Ini adalah suatu trauma yang sangat mendalam secara psikologis, sangat sulit untuk memulihkan daripada trauma ini, dan dampaknya permanen seumur hidup. Inilah alasan kenapa kita sebagai negara harus menyoroti isu ini segera dan bilang tidak kepada tindak kekerasan seksual secara tegas," kata Nadiem.

Nadiem ingin menekankan pentingnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Beleid tersebut ditandatangani pada 31 Agustus 2021.

Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PTKN.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sepakat dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan." 

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani menilai Permendikbudristek Nomor 30 penting untuk dihadirkan.

Andy menuturkan pada tahun 2020 saja, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat, terutama di dalam lembaga pendidikan.

“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan, 53 persen dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan, banyak kasus yang tidak terlaporkan sama sekali,” ujar Andy dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring, di Jakarta, Jumat kemarin.

Andy menyampaikan kasus kekerasan seksual bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa atau oleh dosen, atau dosen terhadap dosen yang lain, ataupun juga terhadap karyawan ataupun pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan.

"Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” kata Andy.

Untuk itu, kata Andy, Permendikbudristek PPKS ini penting untuk hadir khususnya di perguruan tinggi, terutama dalam upaya menyikapi pencegahan maupun penanganan kekerasan.

“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Mas Menteri. Terutama Pasal 19 yang menekankan bahwa jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan, maka juga ada sanksi. Bukan hanya kepada pelaku, tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri,” kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI