Suara.com - Kepolisian Sektor Koja telah menangkap tiga remaja di Koja dalam kurun waktu sehari usai mengeroyok seorang jagoan kampung setempat berinisial RS (19) hingga tewas.
"Tindakan pembunuhan terjadi pada 4 November di Jalan Raya Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, sekitar pukul 21.30 WIB dengan melibatkan lima orang," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan, hari ini.
Namun, kata Guruh, polisi baru meringkus dua tersangka saat penangkapan di kawasan setempat pada 5 November dan satu tersangka lagi berinisial WS diringkus pada 7 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jakarta Barat.
"Motifnya hanya sekadar dendam karena menganggap bahwa korban ini jagoan. Jadi, merasa tersaingi dan sebagainya. Karena korban ini dianggap jagoan, didatangi tiba-tiba dan dikeroyok oleh lima orang ini," kata Guruh.
Baca Juga: Pengeroyokan di Boshe Tewaskan Juru Parkir, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Sebenarnya
Guruh mengatakan korban dan kelima tersangka awalnya hanya cekcok, namun belakangan terjadi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka sabetan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka dari kelompok Balai Rakyat, sempat janjian untuk tawuran dengan kelompok korban yakni Tanah Merah di tempat kejadian perkara.
Selain WS, inisial para tersangka yang ditangkap, yakni MR dan MF. Sedangkan inisial tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang adalah N dan S. Para tersangka yang ditangkap masing-masing berusia 16 tahun.
Menurut Guruh, anggota Tim Operasional Polsek Koja mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi-saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television) yang ada di lokasi kejadian.
Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pengeroyokan dalam rekaman kamera pengawas tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan dan Penebasan di Kuta, Polisi Kesulitan Akibat CCTV Tak Jelas
"Barang bukti ada lima yaitu satu setel baju warna oranye dan satu celana pendek warna hitam, kemudian satu celana panjang cargo warna hitam dan satu sweater warna hitam, kemudian ada yang lainnya satu buah senjata tajam seperti ini (celurit) untuk menikam korban," kata Guruh.
Tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban.
Namun, Guruh menegaskan anggota Polsek Koja menahan para tersangka untuk diselidiki guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Antara]