Kisah Penagih Utang Nasabah Pinjol Jadi Tersangka: Bos Mereka Leha-leha di China

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 13 November 2021 | 06:22 WIB
Kisah Penagih Utang Nasabah Pinjol Jadi Tersangka: Bos Mereka Leha-leha di China
Ilustrasi tersangka kasus pinjol ilegal [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang ini siap melakukan apa saja supaya berhasil menagih utang nasabah pinjaman online demi gaji serta bonus besar.

Mereka tidak akan pernah mengasihani nasabah. Tak peduli dengan kondisi nasabah. Mereka akan menangih, bahkan mengancam dengan kekerasan. Juga menyedot data pribadi dari ponsel dan menyebarkannya ke orang-orang.

AH (27) yang menjadi team leader sebuah perusahaan di Jakarta yang operasinya dikendalikan dari China dengan gaji Rp10 juta per bulan. RA (21) yang menjadi penagih digaji Rp4 juta - Rp5 juta.

"Akan mendapat bonus bila melakukan penagihan lebih cepat, dapat bonus dari atasannya mereka. Menggunakan ancaman kekerasan untuk memenuhi target," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta.

Baca Juga: Harus Independen, Otoritas Pelindungan Data Pribadi Tak Boleh di bawah Kendali Pemerintah

Bismo menunjukkan beberapa contoh ancaman verbal yang biasa dipakai para penagih utang itu untuk menekan nasabah. Bahasanya tajam dan memang bisa membikin nasabah deg-degan.

Setiap hari, mereka menagih 10 nasabah.

Catatan Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan ada 15 nasabah yang telah menjadi korban teror.

Keberanian seorang nasabah 

Morin (33) menceritakan bagaimana dia dikerjai setelah melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Terungkap! Sudah Beroperasi 4 Tahun, Pinjol Uang Hits Dikendalikan dari China

Perempuan ini hanyalah satu dari ribuan penduduk Indonesia yang menjadi korban penyedia aplikasi pinjol ilegal. Data yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Oktober 2021 saja tercatat ada 5.327 laporan.

Ribuan rekening bank untuk menampung uang sudah dibekukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.

Tapi, pinjol ilegal masih bermunculan dan mencari mangsa.

Hari itu, Morin meminjam uang Rp3 juta dan disepakati jatuh tempo pengembalian tujuh hari.

Dari jumlah yang yang dipinjam, ternyata dia hanya mendapatkan Rp2 juta. Uangnya telah dipotong dengan alasan untuk bunga dan hal itu membuat Morin bingung.

"Saya juga nggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," kata Morin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (11/11/2021).

Baru lima hari, petugas yang menyediakan aplikasi pinjol menghubungi Morin untuk meminta dia mengembalikan uang Rp3 juta.

Morin teringat kesepakatan awal yaitu jatuh temponya tujuh hari. Itulah sebabnya, dia tidak mempedulikan petugas supaya melunasi uang.

Semenjak itu, petugas pinjol menghubungi Morin setiap hari.

Dia mendapatkan ancaman verbal, mulai dari identitasnya akan disebarkan hingga diancam didatangi rumahnya.

"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," kata Morin.

Khawatir ancaman tersebut jadi kenyataan, Morin langsung melunasi uang. Dia berpikir setelah itu masalah selesai.

Ternyata urusan belum selesai. Morin kembali dihubungi petugas pinjol. Mereka mengatakan Morin masih punya utang Rp3 juta.

"Karena merasa saya nggak minjam dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.

Kasus tersebut sekarang sedang dalam penanganan Polres Metro Jakarta Barat.

Dikendalikan dari China

Perusahaan pinjaman online tempat Morin pinjam berada di Jakarta, tetapi dikendalikan dari negeri China.

Kedua penagih utang, AH dan RA, punya akses untuk berhubungan dengan atasan mereka di negara itu.

Menurut keterangan polisi ada seseorang bernama Mr. H yang menduduki puncak tertinggi dari perusahaan aplikasi itu. Di bawahnya seorang supervisor bernama Mr. Y.

Y yang diyakini berada di China bertugas memerintahkan AH dari jarak jauh. RA yang menjadi bawahan AH yang kebagian tugas menagih utang.

AH dan RA kontak dengan bos mereka di China dengan sebuah aplikasi.

"Mereka tidak bisa berhubungan langsung karena mereka bekerja melalui virtual office semuanya. Jadi semuanya komunikasi terputus karena mereka tidak pernah bertemu. Mereka bertemu kalau mengadakan rapat saja melalui virtual office," kata Bismo.

Perusahaan tempat kerja AH dan RA di Indonesia sudah beroperasi cukup lama.

Polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menangani kasus itu.

RA dan AH sekarang sudah jadi tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara bos-bos mereka di China sekarang sedang menikmati keuntungan.

Untuk mengusut aktor utama yang berada di China, Polres Metro Jakarta Barat harus melalui jalan panjang. Mereka sedang berkoordinasi dengan Interpol. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI