Suara.com - Perempuan berinisial RA (21), karyawati aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal milik PT Karya Mandiri Trading (KMT) harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Barat.
Dia bersama atasannya AH (27), yang menjabat sebagai Team Leader ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penagihan hutang disertai ancaman penyebaran identitas nasabah.
Di aplikasi pinjol ilegal, RA menjabat sebagai Desk Collection yang bertugas untuk menagih hutang ke nasabah.
Berdasarkan pengakuannya RA kepada polisi, dia sebenarnya sudah ada niatan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Hal itu, mengingat gencarnya kepolisian melakukan penangkapan terhadap sejumlah perusahaan pinjol.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, mengatakan ia belum keluar dari pekerjannya karena ingin mendapatkan gaji terlebih dahulu.
"Jadi dia mengharapkan selesai bulan ini, digaji, dia resign," kata Niko di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Namun nasib berkata lain, Harapan mendapatkan gaji untuk terakhir kalinya dari PT Karya Mandiri Trading, pupus sudah.
Perbuatannya yang menagih hutang disertai ancaman penyebaran identitas pribadi keburu diendus kepolisian setelah diadukan salah satu nasabahnya bernama Morin.
"Memang pada intinya dia ketakutan, tapi kami melakukan penangkapan itu belum akhir bulan," kata Niko.
Baca Juga: Pemerintah Digugat ke Pengadilan Gara-gara Pinjol
Jelas Niko, RA ditangkap Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat di Tangerang Selatan, Banten pada 26 Oktober 2021 lalu.