Suara.com - Perempuan berinisial RA (21), karyawati aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal milik PT Karya Mandiri Trading (KMT) harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Barat.
Dia bersama atasannya AH (27), yang menjabat sebagai Team Leader ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penagihan hutang disertai ancaman penyebaran identitas nasabah.
Di aplikasi pinjol ilegal, RA menjabat sebagai Desk Collection yang bertugas untuk menagih hutang ke nasabah.
Berdasarkan pengakuannya RA kepada polisi, dia sebenarnya sudah ada niatan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Hal itu, mengingat gencarnya kepolisian melakukan penangkapan terhadap sejumlah perusahaan pinjol.
Baca Juga: Pemerintah Digugat ke Pengadilan Gara-gara Pinjol
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, mengatakan ia belum keluar dari pekerjannya karena ingin mendapatkan gaji terlebih dahulu.
"Jadi dia mengharapkan selesai bulan ini, digaji, dia resign," kata Niko di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Namun nasib berkata lain, Harapan mendapatkan gaji untuk terakhir kalinya dari PT Karya Mandiri Trading, pupus sudah.
Perbuatannya yang menagih hutang disertai ancaman penyebaran identitas pribadi keburu diendus kepolisian setelah diadukan salah satu nasabahnya bernama Morin.
"Memang pada intinya dia ketakutan, tapi kami melakukan penangkapan itu belum akhir bulan," kata Niko.
Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Digugat LBH dan Warga karena Marak Pinjol Ilegal, Istana: Silakan Saja
Jelas Niko, RA ditangkap Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat di Tangerang Selatan, Banten pada 26 Oktober 2021 lalu.
Menjadi penagih hutang di aplikasi pinjol Uang Hits, RA digaji sekitar Rp 4 juta. Gaji itu belum termasuk bonus jika dia berhasil menagih hutang dari nasabah sebelum jatuh tempo. Dari pengakuannya, dia sudah bekerja di perusahaan ini sejak Mei 2021. Dalam sehari dia bisa melakukan penagihan sebanyak 10 nasabah.
Adapun beberapa contoh pesan ancaman yang dikirimkan RA dan AH itu di antaranya:
"INI GUE SEBAR DATA LO SEKARANG. KAMI PANTAU JAM 1 SIANG INI ANDA SUDAH BAYAR. KALAU TIDAK, DATA ANDA KAMI SEBARLUASKAN KALAU TIDAK DISALAHGUNAKAN."
"5.000 ORANG YANG ANDA KENAL ADA DI SINI. ANDA BAYAR JAM 8 PAGI DI SINI. ATAU DENGAN SANGAT MUDAHNYA KAMI SEBAR DATA ANDA KE SELURUH KONTAK ANDA. BAYAR SEKARANG INI DATA ANDA SUDAH DITANYAKAN TERUS OLEH TIM PENYEBAR KAMI. JAM 1 SIANG SEMUA DATA NASABAH YANG BELUM BAYAR FOTO DAN DATANYA AKAN KAMI SEBAR. PERUSAHAAN TIDAK TANGGUNG JAWAB ATAS PENYEBARAN DATA ATAU BAYAR PERPANJANGANNYA SAJA DULU."
Tak hanya itu mereka juga melakukan perbuatan ilegal dengan mengakses data nomor telepon yang tersimpan di handphone nasabah. Kemudian mengirimkan pesan berisi ancaman ke masih-masing kontak yang dicuri dengan kalimat, "WARNING! BURONAN POLISI! SUDAH PAKAI UANG KAMI TAPI TIDAK DIKEMBALIKAN DAN KABUR. KAMI ADA BUKTI."
Atas perbuatannya RA dan AH terancam 6 tahun kurungan penjara, karena disangkakan melanggar Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Morin yang menjadi korban, mengaku, pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp 3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta. Di a pun merasa potongan bunga di awal itu terlalu besar.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," ujar Morin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/11/2021) lalu.
Belum masuk jatuh tempo atau sekitar lima hari, tiba-tiba pihak aplikasi pinjol menghubungi Morin meminta agar uang Rp 3 juta yang dipinjamnya segera dilunasi.
Karena merasa belum jatuh tempo dia memilih tidak mengindahkan tagihan tersebut. Namun, pihak pinjol menghubunginya setiap hari, hingga diancam identitas pribadinya akan disebar. Bahkan Morin juga diancam akan didatangi ke rumahnya.
"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," kata Morin.
Mendapat pesan itu, Morin langsung melunasi hutangnya. Dia berpikir jika urusannya dengan pihak pinjol telah selesai.
Namun beberapa hari kemudian dia dihubungi kembali oleh pihak pinjol dengan dali, Morin masih memiliki hutang senilai Rp 3 juta.
Tidak terima dengan hal itu, dia lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Karena merasa saya enggak minjam dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.