Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara dari terpidana Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dan terpidana bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pengembalian uang ke negara sebagai bentuk asset recovery dalam tindak pidana korupsi.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut rampasan uang milik kedua terpidana korupsi ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ada sekitar Rp600 juta disetorkan ke negara dari dua terpidana tersebut.
"Tim Jaksa Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Dari terpidana Oc Kaligis disetorkan sebesar Rp300 juta. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Baca Juga: Berkas P21, KPK Segera Sidangkan 2 Penyuap Proyek Irigasi di Hulu Sungai Utara
Sedangkan, dari terpidana Edy Nasution juga sebesar Rp300 juta. Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Ipi menegaskan KPK terus menggencarkan pengembalian sejumlah aset kepada negara dari para koruptor yang telah diputus bersalah.
"Penagihan uang denda akan tetap digencarkan sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana," imbuhnya.