Jokowi - Ma'ruf Digugat LBH dan Warga karena Marak Pinjol Ilegal, Istana: Silakan Saja

Jum'at, 12 November 2021 | 21:16 WIB
Jokowi - Ma'ruf Digugat LBH dan Warga karena Marak Pinjol Ilegal, Istana: Silakan Saja
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama para penerima Bantuan Presiden Produktif bagi pelaku usaha mikro yang disalurkan BNI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8/2020). [dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama 19 warga menggugat Pemerintah ke Pengadilan Jakarta Pusat atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.

Pihak tergugat di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Ma'ruf Amin, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Menanggapi hal tersebut, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan aparat kepolisian saat ini tengah memberantas adanya pinjaman online ilegal.

"Polisi sudah turun. Kita (Pemerintah) sedang berantas semua. Bisa lihat di berbagai kanal polisi begitu tegas," ujar Faldo saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Ancam Satroni Nasabah hingga Sebar Identitas, 2 Karyawati Pinjol Uang Hits jadi Tersangka

Faldo menegaskan pemerintah terus melakukan upaya untuk memberantas pinjol ilegal baik ada gugatan maupun tidak.

Pemerintah kata Faldo, menghormati dan mempersilakan gugatan yang diajukan LBH dan 19 warga.

"Jadi, kami akan jalan terus, baik itu ada gugatan atau tidak. Ini soal hak warga negara. Sama seperti halnya yang menggugat, itu hak warga negara yang dilindungi dan dihormati, silakan saja. Pemerintah terus bekerja," tutur Faldo.

Kendati demikian mantan Wasekjen PAN itu menyebut pemerintah akan mempelajari dasar gugatan tersebut.

Pasalnya saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan terkait pinjaman online yang digugat LBH dan 19 warga.

Baca Juga: Gugat Pemerintah Soal Regulasi Pinjaman Online, Ini Pandangan Kelas Disabilitas

"Yang jelas, kita akan pelajari dasar gugatannya apa. Saat ini, kami belum terima salinan gugatannya. Kami akan pantau terus," katanya.

Gugat ke PN Jakpus

Sebelumnya LBH Jakarta bersama 19 warga menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Mereka datang untuk membuat Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban.

Kedatangan mereka turut diwarnai aksi simbolik berupa bola rantai yang terikat di tubuh para penggugat.

Bola rantai itu bertuliskan "Utang Pinjol", "Teror Pinjol", "Data Sebar Pinjol", hingga "Regulasi Pinjol". Dalam gugatan ini, pihak penggugat bukan berasal dari korban saja.

Mereka berasal dari berbagai macam kalangan seperti pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), pemerhati perempuan dan anak, pendamping masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, buruh, hingga mahasiswa.

"Hari ini kami 19 warga negara Republik Indonesia, mewakili seluruh warga dari seluruh indonesia, mendaftarkan gugatan pinjaman online," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait di lokasi.

Jeanny mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.

Adapun pihak tergugat di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Ma'ruf Amin, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Jeanny menjelaskan, Jokowi-Ma'ruf masuk menjadi pihak tergugat karena tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Jokowi-Ma'ruf sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Kemudian, Menteri Komunukasi dan Informatika, Johnny G. Plate turut menjadi tergugat lantaran bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online.

Sementara Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI