Kasus Bupati Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terkait Hal Ini

Jum'at, 12 November 2021 | 20:25 WIB
Kasus Bupati Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terkait Hal Ini
Eks Gubernur Kepulauan Riau (kepri) Nurdin Basirun. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI