Kasus Bupati Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terkait Hal Ini

Jum'at, 12 November 2021 | 20:25 WIB
Kasus Bupati Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terkait Hal Ini
Eks Gubernur Kepulauan Riau (kepri) Nurdin Basirun. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK mencecar mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait perannya dalam membantu tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dalam menentukan pihak-pihak terlibat di BP Bintan.

Nurdin diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apri Sujadi yang dijerat perkara korupsi barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka Apri Sujadi dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," karta Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

Selain Nurdin Basirun, tiga saksi yang dimintai keterangan yakni Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum; Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018, H Lis Darmansyah; dan Swasta Norman.

Baca Juga: Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M

Mereka dikonfirmasi mengenai adanya peran tersangka Apri menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan terkait izin di BP Bintan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka Apri atas persetujuan dimaksud," imbuhnya.

Kekinian KPK memang tengah mengumpulkan bukti terkait peran Bupati Apri Sujadi dalam memberikan arahan untuk penerimaan fee proyek kuota rokok dan minuman alkohol dari pemeriksaan sejumlah saksi yang tengah gencar dilakukan lembaga antirasuah.

Kasus ini bermula ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

Baca Juga: Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng

"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI