4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permen PPKS, Salah Satunya Buat Kampus Ambil Langkah Tegas

Jum'at, 12 November 2021 | 19:32 WIB
4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permen PPKS, Salah Satunya Buat Kampus Ambil Langkah Tegas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat menghadiri gelaran Festival Film Indonesia di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan kalau pihaknya memiliki 4 tujuan besar dalam penerbitan kritikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Tujuan Nadiem menerbitkan aturan itu yakni untuk melindungi civitas akademika dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Nadiem mengatakan bahwa tujuan pertama ialah untuk memenuhi hak setiap warga negara atas pendidikan tinggi yang aman. Kemudian tujuan kedua ialah memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas apabila di kampusnya terjadi kekerasan seksual.

"Saat ini belum ada kerangka hukum yang di mana banyak kali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, Tapi mereka kadang-kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas," kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Selanjutnya, tujuan ketiga ialah Nadiem ingin mengedukasi terkait isu kekerasan seksual. Melalui Permendikbud 30/2021, definisi kekerasan seksual bakal dijelaskan sehingga khalayak tahu mana korban atau mana yang tengah menyudutkan korban.

Bukan hanya itu, aturan tersebut juga menjelaskan bagaimana definisi kekerasan seksual yang non fisik.

"Jadi kita ingin yang abu-abu kita jadikan hitam putih, jelas apa yang kita maksud," ujarnya.

Sementara tujuan keempat ialah bagaimana menciptakan kolaborasi antara kementerian serta kampus untuk menciptakan budaya akademik nan sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Nadiem menuturkan bahwa Permendikbud 30/2021 itu menyasar kepada siapapun yang berada di ruang lingkup perguruan tinggi.

"Jadinya ini bukan hanya dosen ke mahasiswa, tapi mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke mahasiswa dosen ke tenaga pendidikan, dosen ke dosen. Bahkan lintas perguruan tinggi pun ini ada," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI