Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Tunda Penerapan Tilang Uji Emisi

Jum'at, 12 November 2021 | 19:10 WIB
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Tunda Penerapan Tilang Uji Emisi
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menunda penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi. Sanksi tilang ini awalnya direncakan berlaku sejak Sabtu, 13 November 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan keputusan ini diambil berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Alasan mereka mengundur penerapan sanksi tilang lantaran bengkel uji emisi di Jakarta belum memadai. Padahal, angka penggunaan kendaraan roda empat atau mobil mencapai 4,5 juta dan sepeda motor mencapai 14 juta.

"Di Jakarta dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksanakan uji emisi," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Sembilan Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Pusat

Meski mengundur penerapan sanksi tilang, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan tetap melaksanakan uji emisi terhadap beberapa kendaraan. Mereka nantinya aka membentuk tim khusus untuk melakukan tes uji emisi secara ajak di jalan.

Ilustrasi uji emisi. (Dok : MMKSI)
Ilustrasi uji emisi. (Dok : MMKSI)

"Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan berupa teguran supaya yang bersangkutan menuju ke bengkel uji pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan. Sehingga, bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan," jelas Sambodo.

13 November

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas tiga tahun. Sebab, terhitung sejak 13 November 2021 mendatang akan ada sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan, kalau tidak akan diberikan sanksi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Diundur hingga Januari 2022

Sanksi tilang berupa denda Rp500 ribu rencananya akan dijatuhkan bagi kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp250 ribu.

Minim Tempat Uji Emisi

Terkait kebijakan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sempat mengakui masih minimnya bengkel uji emisi kendaraan. Dia menyebut di Jakarta baru ada sekitar separuh dan kebutuhan ideal.

"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," kata Asep di Jakarta, Selasa (26/10).

Menurut Asep, untuk mencapai target ideal tersebut, akan dilakukan kolaborasi dengan bengkel swasta di Jakarta. Sehingga mereka nantinya akan diperdayakan untuk dapat melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI