Suara.com - Aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola PT Karya Mandiri Trading disebut polisi dikendalikan dari China. Dua karyawati dari pinjol ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman menyebar identitas pribadi nasabahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari kedua tersangka RA (21) yang menjabat sebagai Desk Collection (penagih) dan AH (27), Team Leader, didapati mereka bekerja atas perintah seseorang jaringan pinjol dari China.
"Kedua pelaku ini, berhubungan dengan jaringan pelaku dari China," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, Bismo Teguh Prakoso di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Disebutkan seorang bernama Mr Hong alias Andrew menjabat sebagai puncak tertinggi dari aplikasi ini. Kemudian di bawanya ada Supervisor yang dijabat seorang bernama Mr Yu.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Soal Regulasi Pinjaman Online, Ini Pandangan Kelas Disabilitas
Mr Yu yang juga diduga bermukim di China bertugas memerintahkan AH. Kemudian RA menjadi bawahan AH, yang ditugaskan menagih hutang kepada nasabah dengan melakukan ancaman.
Untuk berkomunikasi, dengan AH dan RA yang berada di Indonesia mereka menggunakan sebuah aplikasi yang memiliki fitur vidio conference. Aplikasi Uang Hits juga diduga tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
"Mereka tidak bisa berhubungan langsung karena mereka bekerja melalui virtual office semuanya. Jadi semuanya komunikasi terputus karena mereka tidak pernah bertemu. Mereka bertemu kalau mengadakan rapat saja melalui virtual office," jelas Bismo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH yang menjabat sebagai leader mengaku digaji sekitar Rp 10 juta, sementara RA sebagai penagih digaji kisaran Rp 4-5 juta.
"Namun akan mendapat bonus bila melakukan penagihan lebih cepat, dapat bonus dari atasannya mereka," imbuh Bismo.
Baca Juga: Kurun Waktu 3 Tahun, LBH Jakarta Terima Aduan 6-7 Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol
Di samping itu diungkapkan PT Karya Mandiri Trading telah beroperasi di Indonesia selama empat tahun menjalankan lebih dari aplikasi pinjol. Guna memastikan legalitas dari perusahaan ini Polres Metro Jakarta Barat telah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara untuk mengusut aktor utama dari aplikasi yang berada di China, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Interpol.
Tersangka
Seperti pemberitaan sebelumnya, RA dan AH ditetapkan sebagai tersangka. Kedua dijerat dengan Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Aplikasi pinjol dengan penagihan yang disertai ancaman penyebaran identitas pribadi terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Morin.
Morin mengaku pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp 3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta, dia pun merasa potongan bunga diawal itu terlalu besar.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," ujar Morin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/11/2021).
Belum masuk jatuh tempo atau sekitar lima hari, tiba-tiba pihak aplikasi pinjol menghubungi Morin meminta agar uang Rp 3 juta yang dipinjamnya segera dilunasi.
Karena merasa belum jatuh tempo dia memilih tidak mengindahkan tagihan tersebut. Namun, pihak pinjol menghubunginya setiap hari, hingga diancam identitas pribadinya akan disebar. Bahkan Morin juga diancam akan didatangi ke rumahnya.
"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," kata Morin.
Mendapat pesan itu, Morin langsung melunasi hutangnya. Dia berpikir jika urusannya dengan pihak pinjol telah selesai.
Namun beberapa hari kemudian dia dihubungi kembali oleh pihak pinjol dengan dali, Morin masih memiliki hutang senilai Rp 3 juta.
Tidak terima dengan hal itu, dia lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Karena merasa saya enggak minjam dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.