Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mengungkapkan kalau Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menjadi jawaban dari keresahan seluruh pihak terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kampus.
Nadiem melihat 27 persen aduan yang diterima oleh Komnas Perempuan itu berasal dari lingkungan pendidikan. Selain itu ia juga meihat berbagai macam hasil survei eksternal di 79 kampus yang tersebar di 29 kota.
"Korban kekerasan seksual 90 persen perempuan, tapi bukan hanya perempuan, laki-laki pun menjadi korban kekerasan seksual," kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).
Kemudian Kemendikbud Ristek juga melakukan survei namun ditujukan hanya untuk dosen. Hasilnya sebanyak 77 persen dosen membenarkan ada kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampusnya. Sayangnya, sebanyak 63 persen dari kasus kekerasan seksual itu tidak ditindak lanjut ke jalur hukum.
Baca Juga: Permen Anti Kekerasan Seksual di Kampus Jadi Polemik, Nadiem Ungkit Nasib 3 Anaknya
Melihat dari beragam hasil survei tersebut, Nadiem menilai kalau tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus itu seperti fenomena gunung es yang bisa terkuak kalau memang mendapatkan perhatian.
"Kalau tinggal kami garuk-garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual Ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini," ujarnya.
Karena itu lah akhirnya Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Agustus 2021 lalu. Salah satu alasannya ialah untuk melindungi mahasiswa maupun dosen serta pekerja yang berada di perguruan tinggi dari tindakan kekerasan seksual.
Di sisi lain, Nadiem juga mengatakan kalau universitas itu menjadi tempat batu loncatan bagi generasi penerus untuk bisa terjun ke dunia nyata. Universitas disebutnya menjadi tempat penerus bangsa untuk mencapai kedewasaan, menyerap ilmu, hingga bermacam nilai moral serta akhlak.
"(dan) ini merupakan kenapa di dalam perguruan tinggi kita, kita harus mencapai suatu ideal yang lebih tinggi dari sisi perlindungan daripada masyarakat di dalam perguruan tinggi kita, baik itu dosen mahasiswa maupun semua tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus."
Baca Juga: Trauma Seumur Hidup, Nadiem Cerita Mahasiswi Dicium Dosen Pembimbing: Saya Cinta Kamu