Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua karyawati aplikasi pinjaman online (pinjol) Uang Hits sebagai tersangka, karena melakukan penagihan dengan ancaman kepada nasabahnya.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Penetapan tersangka dilakukan, setelah adanya laporan dari seorang perempuan bernama Morin.
Dia mengaku mendapat ancaman penyebaran identitas pribadi setelah meminjam uang di aplikasi Uang Hits, yang disebut dikelola PT KMT.
Baca Juga: Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Lewat Koperasi Simpan Pinjam
Adapun kedua tersangka, RA (21) menjabat sebagai Desk Collection (penagih) dan AH (27) selaku Team Leader.
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga keduanya melakukan ancaman akan menyebarkan identitas pribadi Morin, nasabahnya.
"Dari pihak desk collection dengan inisial RA tadi atas perintah team leader-nya AH, kalau tidak membayar,. melunasi maka data-data pribadi akan disebarluaskan di kontak yang ada di dalam hp korban," ujar Bismo.
Atas perbuatannya keduanya, mereka dijerat dengan Undang Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Teror dan Ancam Sebar Identitas Nasabah
Baca Juga: Pinjam Rp 3 Juta, Cair Cuma Rp 2 Juta, Ancaman Pinjol Ilegal Bikin Morin Ketakutan
Seperti pemberitaan sebelumnya, Morin mengaku pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp 3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta, dia pun merasa potongan bunga diawal itu terlalu besar.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," ujar Morin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/11/2021).
Belum masuk jatuh tempo atau sekitar lima hari, tiba-tiba pihak aplikasi pinjol menghubungi Morin meminta agar uang Rp 3 juta yang dipinjamnya segera dilunasi.
Karena merasa belum jatuh tempo dia memilih tidak mengindahkan tagihan tersebut. Namun, pihak pinjol menghubunginya setiap hari, hingga diancam identitas pribadinya akan disebar. Bahkan Morin juga diancam akan didatangi ke rumahnya.
"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," kata Morin.
Mendapat pesan itu, Morin langsung melunasi hutangnya. Dia berpikir jika urusannya dengan pihak pinjol telah selesai. Namun beberapa hari kemudian dia dihubungi kembali oleh pihak pinjol dengan dali, Morin masih memiliki hutang senilai Rp 3 juta.
Tidak terima dengan hal itu, dia lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Karena merasa saya enggak minjam dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.