Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua karyawati aplikasi pinjaman online (pinjol) Uang Hits sebagai tersangka, karena melakukan penagihan dengan ancaman kepada nasabahnya.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Penetapan tersangka dilakukan, setelah adanya laporan dari seorang perempuan bernama Morin.
Dia mengaku mendapat ancaman penyebaran identitas pribadi setelah meminjam uang di aplikasi Uang Hits, yang disebut dikelola PT KMT.
Adapun kedua tersangka, RA (21) menjabat sebagai Desk Collection (penagih) dan AH (27) selaku Team Leader.
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga keduanya melakukan ancaman akan menyebarkan identitas pribadi Morin, nasabahnya.
"Dari pihak desk collection dengan inisial RA tadi atas perintah team leader-nya AH, kalau tidak membayar,. melunasi maka data-data pribadi akan disebarluaskan di kontak yang ada di dalam hp korban," ujar Bismo.
Atas perbuatannya keduanya, mereka dijerat dengan Undang Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Teror dan Ancam Sebar Identitas Nasabah
Baca Juga: Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Lewat Koperasi Simpan Pinjam
Seperti pemberitaan sebelumnya, Morin mengaku pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp 3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta, dia pun merasa potongan bunga diawal itu terlalu besar.