Diduga jadi Pelaku Pencabulan Anak, Kasus Anggota DPR MM Jalan di Tempat?

Jum'at, 12 November 2021 | 17:25 WIB
Diduga jadi Pelaku Pencabulan Anak, Kasus Anggota DPR MM Jalan di Tempat?
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang saya amati, yang perlu digarisbawahi teman-teman orang, organisasi yang paling bertanggung jawab adalah PAN. Parti politik yang mengusung beliau sampai ke sana. Bagaimana ceritanya PAN bisa meloloskan anggota legislatif yang moralnya nggak karuan kayak gitu," tuturnya

Sementara itu sebelumnya kuasa hukum korban, Gangan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Iskandarsyah mengatakan sudah diproses Baresrkim pada 27 Oktober 2021.

"LP-nya sudah, sudah dibuat pengaduan biar sambil berprosss terus kuasa hukum yang lebih paham krena kita harus kumpulkan bukti bukti alhamdulillah bukti buktinya sudah terkumpul" ujar Iskandarsyah.

"Tinggal kita percayakan kasus ini kepada Bareskrim untuk bisa diselesaikan sampai tuntas," tandasnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini rencananya akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) hari ini.

Berdasar surat undangan yang ditujukan kepada wartawan, laporan ini akan dilayangkan oleh kuasa hukum korban bersama ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, kuasa hukum korban, Gangan membenarkan akan membuat laporan ke Bareskrim Polri. 

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Gangan saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Kendati begitu, Gangan tidak berani menyebut identitas anggota DPR selaku terduga pelaku. Sebab menurutnya hal ini baru dalam tahap hendak dilaporkan.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Fokus Produksi Vaksin Merah Putih

"Belum berani menyebutkan inisial, apalagi nama karena baru mau LP (laporan polisi)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI