Suara.com - Pemerintah Korea Utara melakukan kontrol ketat kepada warganya yang menggunakan printer dan diklaim untuk mencegah penerbitan materi anti-negara.
Menyadur Radio Free Asia Jumat (12/11/2021), pihak berwenang Korea Utara meminta semua pemilik printer untuk mendaftarkan peralatannya kepada pemerintah.
"Printer secara khusus diatur oleh pemerintah dan sering diperiksa secara acak," kata seorang penduduk provinsi Hamgyong Utara kepada Layanan Korea RFA.
"Selama tindakan keras ini, anggota Biro Panduan Penerbitan keluar dan memeriksa printer terhadap dokumen yang mereka cetak," kata sumber itu, yang meminta anonimitas untuk alasan keamanan.
Baca Juga: Heboh Pemotor Tertidur di Atas Motor, Publik Justru Berikan Apresiasi
Pihak berwenang melakukan penyelidikan terhadap semua printer, baik di studio foto dan percetakan yang dioperasikan oleh pihak swasta.
Jika ingin memiliki alat percetakan tersebut, warga Korea Utara harus mendaftarkan izin, yang dianggap terlalu panjang dan ribet.
"Printer yang dimiliki oleh instansi pemerintah adalah printer dokumen hitam putih, tetapi di studio foto, mereka dapat mencetak foto berwarna dengan kualitas tinggi. Printer semacam ini bisa mencetak buku, sertifikat, dan dokumen penting lainnya, sehingga sering diperiksa," kata sumber tersebut.
"Tetapi semua printer yang belum terdaftar atau memiliki nomor seri yang berbeda dari dokumen pendaftarannya, akan disita," kata sumber tersebut.
Sumber tersebut juga mengungkapkan jika proses pendaftaran printer memakan proses yang panjang dan berlarut-larut.
Baca Juga: Bak di Film Action, Aksi Jambret Berujung Kejar-kejaran hingga Satpam Jadi Korban
"Terkadang ketika printer rusak, pemiliknya diam-diam membeli model yang sama dan menggunakannya seolah-olah itu yang rusak. Sepertinya itu sebabnya inspeksi ini dimulai," kata sumber itu.
"Studio foto yang kehilangan printer mereka selama tindakan keras ini tidak dapat mengeluh kepada siapa pun," jelasnya.
Sumber tersebut mengungkapkan jika penyitaan itu menyebabkan para pengusaha percetakan kehilangan mata pencaharian.
Saat ini, penggunaan printer lebih diatur daripada komputer, seorang penduduk dari North Hamgyong mengatakan kepada RFA.
"Banyak perusahaan dan orang akan dengan bebas menjual komputer kepada siapa pun, tetapi tidak dengan printer," kata sumber tersebut.
"Printer dikontrol dengan sangat ketat. Untuk membelinya, Anda harus meminta izin dari departemen jaminan sosial, departemen keamanan negara bagian, dan biro panduan penerbitan. Setelah itu, Anda harus mendaftarkan printer dan mendapatkan lisensi operator jika ingin mencetak apa pun," kata sumber yang meminta anonimitas karena alasan keamanan.
Meskipun ada banyak perusahaan yang mengimpor produk dari China dan negara lain, namun hanya satu yang mendapat izin menjual printer.
"Penggunaan komputer dan kamera digital terus meningkat di Korea Utara, tetapi hanya ada sedikit tempat di mana orang dapat mencetak dokumen dan foto," kata sumber kedua.
"Karena ketakutan jika percetakan swasta dapat mengeluarkan publikasi anti-partai atau anti-pemerintah, buku-buku kapitalis, selebaran propaganda, dan uang palsu, printer adalah target tindakan keras yang cukup terkenal," pungkasnya.