Nadiem Makarim: Permendikbud 30 Tahun 2021 Menjadi Jawaban dari Kegelisahan Banyak Pihak

Jum'at, 12 November 2021 | 15:45 WIB
Nadiem Makarim: Permendikbud 30 Tahun 2021 Menjadi Jawaban dari Kegelisahan Banyak Pihak
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat menghadiri gelaran Festival Film Indonesia di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan kalau Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual lahir karena banyak pihak yang resah dengan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Karena itu ia memiliki tekad untuk melindungi mahasiswa atau pekerja di perguruan tinggi dari ancaman kekerasan seksual tersebut.

"Permendikbud-ristek tentang pencegahan dan penanganan seksual ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak sekali pihak, mulai dari ibu bapak orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, serta yang terutama mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia," kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual diteken Nadiem pada 31 Agustus 2021. Sejak awal diumumkan, aturan itu banyak menuai pro dan kontra.

Baca Juga: ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual

Banyak pihak yang kemudian menilai aturan tersebut malah melegalkan seks bebas. Nadiem mengatakan kalau pihaknya akan terus terbuka menerima respon dari masyarakat.

"Kami terbuka atas semua masukan dan bagi saya beragam respon yang muncul itu adalah tanda yang sangat baik, tanda bahwa banyak yang peduli tentang pendidikan Indonesia dan memikirkan masyarakat generasi penerus kita," ujarnya.

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang PPKS di Lingkungan PTKN.

Menag Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Baca Juga: Kekerasan Seksual: Ibu dan Putrinya Sepakat Laporkan Ayah Tiri ke Kantor Polisi

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI