Suara.com - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) turut hadir bersama LBH Jakarta dan perwakilan koalisi masyarakat silip lainnya saat membuat gugatan warga negara atau citizen law suit terkait pinjaman online. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021) hari ini.
Ketua HWDI, Muharyati, menyampaikan jika pihaknya turut prihatin terkait pemasalahan pinjaman online, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19. Sebab, ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk menjadi ajang bagi para pemilik pinjaman online dengan buaian kemudahan peminjaman uang.
"Di saat pandemi ekonomi kita terpuruk itu para pinjaman online berlomba-lomba mengajukan pinjaman keuangan yang mudah diakses oleh teman-teman," kata Muharyati di lokasi.
Sektor disabilitas, kata Muharyati, banyak yang menjadi korban atas keserampangan praktik penagihan pinjaman online. Bahkan, mental para penyandang disabilitas turut menjadi sasaran dan kerap berujung pada kasus bunuh diri.
Baca Juga: Gugat Jokowi-Maruf soal Regulasi Pinjol, LBH Jakarta: Bukan Masalah Privat, Tapi Publik!
"Banyak dari kelompok kami, disabilitas mental itu yang mengalami kejadian ingin bunuh diri bahkan semakin terpuruk ditambah sulit mengakses obat,ditambah pinjaman ini dia semakin down dan maaf, kejiwaannya itu kambuh," kata dia.
Tidak hanya itu, kemudahan dalam meminjam uang dalam praktik pinjaman online kerap menyasar mereka yang masuk dalam kategori disabilitas sensorik. Misalnya, orang yang masuk dalam kategori tunawicara dan tunanetra
"Mereka dengan mudah mengakses pinjaman online dan akhirnya terjerat utang piutang," beber Muharyati.
Kategori tunadaksa, yang banyak bekerja di sektor informal, dengan ditambah situasi pandemi Covid-19, juga memaksa mereka meminjam uang lewat pinjaman online. Dari pemasalahan itu, Muharyati menyampaikan bahwa banyak penyandang disabilitas yang hendak bubuh diri akibat jeratan utang.
"Aku sedih ya, karena banyak di antara teman-teman kami ingin bunuh diri, bercerai. Jadi mendapatkan disabilitas ganda sudah mereka disabilitas fisik, kejiwaannya juga terdampak," pungkasnya.
Baca Juga: Regulasi Pinjol Makan Banyak Korban, Jokowi, Maruf hingga Puan Digugat Warga ke Pengadilan
Daftar Gugatan
Kedatangan pihak penggugat turut diwarnai aksi simbolik berupa bola rantai yang terikat di tubuh para penggugat. Bola rantai itu bertuliskan "Utang Pinjol", "Teror Pinjol", "Data Sebar Pinjol", hingga "Regulasi Pinjol".
Dalam gugatan ini, pihak penggugat bukan berasal dari korban saja. Mereka berasal dari berbagai macam kalangan seperti pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), pemerhati perempuan dan anak, pendamping masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, buruh, hingga mahasiswa.
"Hari ini kami 19 warga negara Republik Indonesia, mewakili seluruh warga dari seluruh indonesia, mendaftarkan gugatan pinjaman online," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait di lokasi.
Jeanny mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air. Adapun pihak tergugat di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Ma'ruf Amin, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Jeanny menjelaskan, Jokowi-Ma'ruf masuk menjadi pihak tergugat karena tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Jokowi-Ma'ruf sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Kemudian, Menteri Komunukasi dan Informatika, Johnny G. Plate turut menjadi tergugat lantaran bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online. Sementara Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.
"Terakhir yang juga pasti harus digugat adalah ketua otoritas, dewan komisaris OJK yang harusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia dan mengatur seluruh regulasi terkait dengan penyelenggaraan bisnis pinjaman online di Indonesia," jelas Jeanny.
Laporan Bunuh Diri
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, LBH Jakarta telah menerima 7.200 aduan terkait permasalahan pinjaman online. Aduan itu masuk melalui email maupun secara langsung melalui bentuk konsultasi.
"Terima ada 7.200 pengaduan yang masuk baik melalui email atau pengaduan konsultasi itu data terakhir," kata Jeanny.
Penagihan utang yang serampangan dan mengabaikan hak asasi manusia dari pihak pengelola pinjaman online, kata Jeanny, juga berbuntut pada kasus bunuh diri. Total ada sekitar enam sampai tujuh kasus bunuh diri yang diterima LBH Jakarta dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang.
"Setidaknya yang kami terima ada enam sampai tujuh laporan bunuh diri akibat pinjol," sambung Jeanny.
Gugatan yang dilayangkan kali ini juga menyasar pada regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah mengenai pinjaman online. Setidaknya, ada 11 poin yang belum diatur secara komprehensif.
Poin pertama menyasar soal kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia. Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital.
Poin kedua soal sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi. Selain terintegrasi, juga mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online.
Sorotan selanjutnya adalah batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman.
Keempat mengenai jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik. Kelima, soal larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.
Keenam mengenai batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar. Ketujuh, batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan -- bunga moratoir.
Kedelapan mengenai larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana. Baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.
Kesembilan, soal sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam.
Kesepuluh, soal mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen. Terakhir, sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online.