Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami barang bukti berupa uang miliaran rupiah yang kini disita dari hasil penangkapan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Anak bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur. Guna mendalami barang bukti uang tersebut, KPK memeriksa Soesilo Ariwibowo selaku penasehat hukum.
Soesilo diperiksa untuk kasus korupsi yang kini menjerat Dodi Alex Noerdin sebagai tersangka.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: KPK Cecar Bekas Bupati Tabanan NI Putu Eka Soal Persetujuan Dana Insentif Daerah
Selain soesilo, penyidik juga merampungkan pemeriksaan sebanyak enam saksi. Mereka adalah Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin, Hendra Oktariza; PNS Pemkab Musi Banyuasin, Hardiansyah dan Suhendra Saputra; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin, Daud Amri; Septian Aditya Honorer; dan piha swasta bernama Yuswanto.
Para saksi ini dicecar penyidik KPK terkait dugaan adanya perintah Bupati Dodi untuk memenangkan pihak rekanan dan penerimaan sejumlah fee proyek.
"Adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," imbuhnya.
Selain Dodi, penyidik KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 Miliar.
Baca Juga: KPK Hentikan Dugaan Kasus Korupsi Formula E Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.