Pinjaman online, dalam pandangan Arif, seharusnya bertujuan memberikan akses inklusi ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada eksploitasi dan penindasan dengan jubah bernama pinjaman online.
"Dan yang kami saksikan justru seperti lintah darat, difasilitasi oleh negara, masyarakat tidak dilindungi tapi para provider bisa meraih keuntungan sebesar-sebesarnya," tegas dia.
LBH Jakarta bersama para penggugat juga berharap gugatan yang dilayangkan kali ini juga bisa memastikan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia berjalan sepenuhnya. Kekinian, nomor gugatan tersebut masih dalam proses pengetikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.