Gugat Jokowi-Maruf soal Regulasi Pinjol, LBH Jakarta: Bukan Masalah Privat, Tapi Publik!

Jum'at, 12 November 2021 | 13:41 WIB
Gugat Jokowi-Maruf soal Regulasi Pinjol, LBH Jakarta: Bukan Masalah Privat, Tapi Publik!
LBH bersama 19 warga layangkan gugatan Citizen Law Suit terkait kasus pinjol ke PN Jakpus. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan pinjaman online (pinjol) bukan menjadi permasalahan di ranah privasi belaka, namun telah menjadi permasalahan publik secara luas. Sebab, praktik pinjol dengan pola penagihan yang serampangan telah berjalan secara masif dan bahkan mengabaikan hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021). Sebagaimana diketahui, LBH Jakarta bersama 19 warga datang ke lokasi dan membikin gugatan warga negara atau citizen law suit terkait pinjol.

"Problem pinjaman online ini sudah sangat masif dan di sini bukan hanya persoalan privat saja, ini persoalan publik. Ini ada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di sini. Itu kenapa kami menggunakan mekanisme citizen law suit, karena bukan hanya korban yang dirugikan, tapi masyarakat indonesia secara keseluruhan," kata Charlie.

Pada masa pandemi Covid-19, problem lemahnya regulasi mengenai pinjol terlihat begitu nyata. Charlie menyebut, lemahnya regulasi tersebut banyak masyarakat di Indonesia.

"Tentunya dengan berbagai keterbatasan pendidikan, dan mereka tidak mengetahui tentang bahaya bahaya dari praktik pinjaman online," ucap dia.

Gugatan yang dibuat kali ini bukan sekedar menagih tindakan reaktif pemerintah yang dalam waktu ke belakang telah merespons permasalahan pinjol tersebut. Justru yang menjadi problem adalah aturan atau regulasi yang masih lemah dan berujung pada jatuhnya banyak korban.

"Problemnya bukan masalah legal atau ilegal, tapi aturan tentang pinjaman online masih sangat lemah diatur oleh pemerintah," ucap Charlie.

Lemahnya regulasi dari pemerintah, lanjut Charlie, memunculkan banyak problematika. Mulai dari korban yang tidak sanggup membayar utang satu per satu bermunculan hingga praktik penagihan utang yang serampangan dan tidak manusiawi.

"Jadi sini memang apa yang kami tuntut adalah bagaimana negara, pemerintah, DPR maupun OJK membuat regulasi yang lebih komperhensif yang tujuannya perlindungan terhadap konsumen, khususnya warga negara," papar Charlie.

Baca Juga: Regulasi Pinjol Makan Banyak Korban, Jokowi, Maruf hingga Puan Digugat Warga ke Pengadilan

Daftar Gugatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI