Suara.com - LBH Jakarta bersama 19 warga menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021). Mereka datang untuk membuat Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban.
Kedatangan mereka turut diwarnai aksi simbolik berupa bola rantai yang terikat di tubuh para penggugat. Bola rantai itu bertuliskan "Utang Pinjol", "Teror Pinjol", "Data Sebar Pinjol", hingga "Regulasi Pinjol"
Dalam gugatan ini, pihak penggugat bukan berasal dari korban saja. Mereka berasal dari berbagai macam kalangan seperti pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), pemerhati perempuan dan anak, pendamping masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, buruh, hingga mahasiswa.
"Hari ini kami 19 warga negara Republik Indonesia, mewakili seluruh warga dari seluruh indonesia, mendaftarkan gugatan pinjaman online," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait di lokasi.
Baca Juga: MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram karena Hal Ini
Jeanny mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.
Adapun pihak tergugat di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Ma'ruf Amin, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Jeanny menjelaskan, Jokowi-Ma'ruf masuk menjadi pihak tergugat karena tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Jokowi-Ma'ruf sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Kemudian, Menteri Komunukasi dan Informatika, Johnny G. Plate turut menjadi tergugat lantaran bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online. Sementara Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.
"Terakhir yang juga pasti harus digugat adalah ketua otoritas, dewan komisaris OJK yang harusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia dan mengatur seluruh regulasi terkait dengan penyelenggaraan bisnis pinjaman online di Indonesia," jelas Jeanny.
Baca Juga: Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!
Masalah Pinjol
Jeanny menyebut, permasalahan pinjaman online di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Buntutnya, banyak korban berjatuhan atas serampangannya pola penagihan utang kepada pihak peminjam.
Dalam bahasa Jeanny, "Jatuh banyak korban yang kemudian melakukan upaya bunuh diri, bahkan sampai meninggal dunia."
Selain korban jiwa akibat bunuh diri, praktik pinjaman online melalui pola penagihannya kerap mengabaikan hak asasi manusia lainnya. Mulai dari kebocoran data hingga pelecehan seksual yang dialami oleh para korban.
"Tapi, sampai saat ini negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yang mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat," papar Jeanny.
Menambahkan Jeanny, Arif Maulana yang juga berasal dari LBH Jakarta mengatakan, gugatan ini adalah bagian dari tuntutan menagih tanggung jawab negara dalam memastikan jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam hal ini, hak rasa aman dan hak privasi warga negara.
Arif memaparkan, penyelenggaraan pinjamaan online yang berlaku hari ini di Indonesia menempatkan warga negara ada dalam himpitan mekanisme pasar tanpa adanya perlindungan dari negara. Negara, kata dia, telah gagal memastikan jaminan terhadap warga negara.
"Negara telah gagal dalam memastikan jaminan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak atas privasi dan juga hak rasa aman warga negara," papar Arif.
Pinjaman online, dalam pandangan Arif, seharusnya bertujuan memberikan akses inklusi ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada eksploitasi dan penindasan dengan jubah bernama pinjaman online.
"Dan yang kita skasikan justru seperti lintah darat, difasilitasi oleh negara, masyarakat tidak dilindungi tapi para provider bisa meraih keuntungan sebesar-sebesarnya," tegas dia.
LBH Jakarta bersama para penggugat juga berharap gugatan yang dilayangkan kali ini juga bisa memastikan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia berjalan sepenuhnya. Kekinian, nomor gugatan tersebut masih dalam proses pengetikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.