Suara.com - Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad, mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendeskreditkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu disebut lantaran AHY dianggap menyeret nama Kepala Staf Presiden kedalam konflik internal Partai Demokrat.
"Partai Demokrat KLB Deli Serdang berkewajiban menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan AHY dari Amerika Serikat yang menyebut nama Kepala Staf Presiden atau KSP didalam konflik internal Partai Demokrat. Pernyataan AHY tersebut adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan," kata Rahmad kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Menurut Rahmad, KSP adalah nama jabatan dalam lembaga kepresidenan di bawah kendali Presiden, dan KSP itu diangkat oleh Presiden. Ia menilai, dengan menyebut nama jabatan Kepala Staf Presiden, maka AHY telah menyeret lembaga kepresidenan dalam konflik Partai Demokrat.
"Dalam konflik Partai Demokrat yang di dalam berbagai kesempatan disebut pihak AHY sebagai pelaku kudeta dan pembegal partai demokrat," ungkapnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Disebut 'Patung Istana', Begini Isi Kritik Selengkapnya
Rahmad mengklaim, Moeldoko ditunjuk menjadi KSP karena kecemerlangannya. Hal itu disebut tidak ada hubungannya dengan Moeldoko menjadi ketua umum Demokrat KLB Deli Serdang.
Kemudian ia menyebut bahwa pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly telah menyampaikan secara terbuka bahwa pemerintah tak terlibat konflik Demokrat. Menurutnya, penegasan itu telah diabaikan AHY.
"AHY sepertinya ingin merusak citra dan mendiskreditkan Pemerintahan Presiden Jokowi. AHY sepertinya memiliki target untuk merusak nama baik lembaga kepresidenan dengan menyeret nama Kepala Staf Presiden kedalam konflik internal Partai Demokrat," tuturnya.
Rahmad menuding AHY sengaja ingin menyeret lembaga kepresidenan seolah-olah terlibat dalam soal kudeta dan begal politik ditubuh Partai Demokrat. Ia mengatakan, seharusnya AHY menghormati pemerintah.
"Jika KLB itu disebut AHY sebagai Kudeta dan Pembegal Politik, maka tentu pelaku kudeta dan pembegal politik itu adalah SBY sendiri. Untuk diketahui, SBY mengambil alih dan menduduki kursi Ketua Umum Partai Demokrat adalah dari hasil KLB di Bali tahun 2013," ujarnya.
Baca Juga: Demokrat Gelar Istigasah Doakan Kesembuhan SBY
"Pembegalan itu berlanjut dengan memanipulasi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang memasukan nama SBY menjadi pendiri partai demokrat, berdua dengan almarhum Bapak Ventje Rumangkang," sambungnya.
Pernyataan AHY
AHY sebelumnya menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau Judicial Review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang diajukan mantan kader dengan pendampingan hukum Yusril Ihza Mahendra.
AHY menyampaikan hal itu melalui video yang ia kirimkan dari Amerika Serikat lantaran harus menemani ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang jalani pengobatan kanker prostat. Ia mendengar putusan tersebut berawal dari Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dalam video, Rabu (10/11/2021).
AHY menilai, JR AD/ART yang diajukan sejumlah mantan kader Demokrat hanya akal-akalan KSP Moeldoko. Tujuan akhir dari akal-akalan tersebut yakni untuk mengambil alih kepemimpinan Demokrat.
"Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat," tuturnya.
Dalam perjalannya, kata dia, salah satu mantan kader yang tadinya turut membantu pengajuan uji materi memilih mengundurkan diri. Dan akhirnya justru meminta maaf dan direkrut kembali oleh AHY ke Demokrat.
Lebih lanjut, adanya putusan MA tersebut, kata AHY, bukan tanpa usaha tim yang bekerja keras dalam melawan kubu Moeldoko. Ia pun memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak termasuk Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini," tuturnya.
"Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini," sambungnya.