Sembilan Tahun Kurang Berat, ICW: Edhy Prabowo Seharusnya Dihukum 20 Tahun

Jum'at, 12 November 2021 | 09:07 WIB
Sembilan Tahun Kurang Berat, ICW: Edhy Prabowo Seharusnya Dihukum 20 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seharusnya dihukum 20 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana untuk menanggapi hukuman Edhy Prabowo yang diperberat menjadi sembilan tahun penjara dalam tingkat banding.

"Bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan," kata Kurnia, Jumat (12/11/2021).

"Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar dan hak politiknya dicabut selama lima tahun."

Baca Juga: KPK Hargai Putusan Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo

Ada sejumlah alasan kenapa Edhy Prabowo dinilai pantas dihukum 20 tahun penjara.

Pertama, Edhy Prabowo dinilai melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

"Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya," kata Kurnia

Kurnia menilai putusan banding hakim tak lepas adanya kekeliruan hasil vonis di tingkat pertama, di mana menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

"Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara," kata Kurnia

Kurnia mengingatkan kemungkinan Edhy Prabowo nanti mengajukan kasasi. Komisi Yudisial mesti mengawasi proses persidangan.

"Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI