Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seharusnya dihukum 20 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana untuk menanggapi hukuman Edhy Prabowo yang diperberat menjadi sembilan tahun penjara dalam tingkat banding.
"Bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan," kata Kurnia, Jumat (12/11/2021).
"Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar dan hak politiknya dicabut selama lima tahun."
Baca Juga: KPK Hargai Putusan Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo
Ada sejumlah alasan kenapa Edhy Prabowo dinilai pantas dihukum 20 tahun penjara.
Pertama, Edhy Prabowo dinilai melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
"Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya," kata Kurnia
Kurnia menilai putusan banding hakim tak lepas adanya kekeliruan hasil vonis di tingkat pertama, di mana menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
"Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara," kata Kurnia
Kurnia mengingatkan kemungkinan Edhy Prabowo nanti mengajukan kasasi. Komisi Yudisial mesti mengawasi proses persidangan.
"Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada," katanya.