Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai keputusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terhadap Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara.
"Artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
"Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya. Kemudian mengenai putusan, hal ini menjadi ranah dan kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim."
KPK juga mengapresiasi putusan majelis hakim terkait uang pengganti yang harus dibayarkan Edy Prabowo senilai Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
"Hal tersebut penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," kata Ali
KPK kini menunggu salinan putusan untuk dipelajari.