Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem dan Yaqut Diapresiasi

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 12 November 2021 | 06:34 WIB
Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem dan Yaqut Diapresiasi
Presiden Joko Widodo (kanan) ditemani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim di gelaran Festival Film Indonesia di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, kata Insiyah, pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Keempat, SETARA Institute berpendapat bahwa Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permen PPKS.

"Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual."

Kelima, SETARA Institute mendorong seluruh elemen dan stakeholder di lingkungan perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan langkah-langkah dalam upaya pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual.

Misalnya, melalui sosialisasi dan diseminasi materi tentang isu-isu pencegahan kekerasan seksual, pembuatan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual, pengembangan mekanisme layanan pelaporan, dan upaya-upaya implementatif lainnya, kata Insiyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI