Oleh sebab itu dia meminta Kemendikbudristek untuk mencabut atau melakukan perubahan Permendikbud Ristek 30/2021 agar sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Dukung Penuh PPKS Menteri Nadiem, Komnas HAM: Dikeluarkan Tepat Waktu
Jum'at, 12 November 2021 | 00:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
06 Maret 2025 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI