Pelaku Penculikan Anak di Kebon Jeruk Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Kamis, 11 November 2021 | 18:11 WIB
Pelaku Penculikan Anak di Kebon Jeruk Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
Polisi menampilkan foto perempuan berinisial YR (32) tersangka kasus penculikan anak berusia empat tahun di Kebun Keruk pada Jumat (5/11/ 2021) lalu. 
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan berinisial YR, pelaku penculikan anak usia 4 tahun di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga mengalami gangguan jiwa.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan informasi itu diperoleh dari orang tua pelaku.

“Dari keluarga dia (pelaku) pernah mengalami depresi,” ujar Slamet di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).

Namun kata dia, dari proses pemeriksaan terhadap pelaku belum ditemukan tanda-tanda gangguan jiwa.

“Kalau sementara di dalam pemeriksaan lancar, dapat melakukan, menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam BAP,” kata Slamet.

Karena adanya informasi itu, YR dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani tes kejiwaan.

“Maka dari itu penyidik melakukan pemeriksaan secara psikologis di RS Porli, Kramat Jati,” kata Slamet.

Baca Juga: Rencana Pemrov Kepri Bangun Rumah Sakit Jiwa, Ini Pertimbangannya

Sementara itu, untuk motif YR menculik bocah tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara psikologis,” imbuhnya.

Culik Anak

Seperti pemberitaan sebelumnya, YR tertangkap basah menculik anak laki-laki berusia empat tahun.

Saat itu korban berinisial MR sedang bermain dengan temannya di depan apotek, Kedoya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/11/2021).

Secara tiba-tiba pelaku datang dan melakukan aksinya.

“Pelaku menggendong dan membawa kabur korban saat sedang bermain,” ujar Slamet.

Melihat MR dibawa orang yang tidak dikenal, salah teman bocah itu melapor ke ibu korban, Endah.

Mendapat laporan itu, Endah langsung datang dan melihat buah hatinya sudah tidak lokasi. Dia langsung mengejar pelaku YR yang belum jauh pergi.

Endah langsung merebut buah hatinya dari pelaku. Kemudian, pelaku langsung di bawa ke pos RW untuk diamankan.

Tak berselang lama polisi datang dan membawa pelaku ke Polsek Kebun Jeruk. YR pun kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Tersangka Penculikan Cleo Smith Ternyata Suka Boneka Bratz, Koleksinya Menggunung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI