Suara.com - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau Judicial Review yang diajukan mantan kader dengan pendampingan hukum Yusril Ihza Mahendra.
Pertimbangan MA dalam putusan tersebut dianggapnya sudah jelas mendalam dan menyeluruh.
"Bagi kami pertimbangan yang cukup clear, jelas, mendalam dan menyeluruh," kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).
Hamdan menjelaskan, dalam putusan MA ada tiga hal yang menjadi pertimbangan uji materi AD/ART yang diajukan kubu Moeldoko akhirnya ditolak.
Pertama, AD parpol bukan objek untuk judisial review karena AD itu bukan lah termasuk jenis peraturan perundang-undangan karena hak uji materil di MA adalah hak uji materil terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kemudian yang kedua, adapun undang-undang mengatur tentang anggaran dasar hanyalah guidance yang harus diikuti oleh partai politik dalam membentuk anggaran dasar, sama dengan anggaran dasar Ormas, dan lain-lainnya yang juga dibentuk bersumber dari undang-undang," tuturnya.
Adapun hal yang ketiga adalah tidak adanya delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Untuk itu Hamdan mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut. Jika seandainya MA tetap menerima proses uji materi AD/ART Demokrat tersebut maka menurut Hamdan demokrasi Indonesia justru akan menjadi kacau.
"Maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan, itulah persoalannya. Karena itu, kami skali lagi selalu kuasa hukum partai Demokrat sangat mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung ini," tandasnya.
Baca Juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan
MA Tolak JR