"Itu ditindaklanjuti lagi oleh DJ (Dudy Jocom) dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi
di lapangan," ucap Karyoto.
Sehingga November 2011 hingga 2012, Dono Purwoko mengirimkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee.
"Akibat perbuatan tersangka DP (Dono Purwoko), diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 Miliar," imbuhnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Dono Purwoko akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 10 November sampai 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan ntisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan dimaksud," ucap Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.