Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati

Rabu, 10 November 2021 | 16:47 WIB
Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tanggapi putusan MA. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta seluruh kader Demokrat tak bereuphoria menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau Judicial Review yang diajukan mantan kader dengan pendampingan hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Saya juga mengimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euforia, tapi tetaplah rendah hati," kata AHY dalam videonya yang diputar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

Selain itu, AHY juga meminta kepada seluruh kader agar menjadikan putusan MA ini sebagai momentum agar tetap berbuat baik terhadap rakyat.

"Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko," tuturnya.

Baca Juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan

Lebih lanjut, AHY berharap agar putusan MA ini bisa jadi referensib atau rujukan dalam persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dengan perkara yang hampir serupa. Ia berdoa agar Demolrat kembali meraih kemenangan.

"Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani," tandasnya.

MA Tolak JR

Untuk diketahui, Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan mantan kader Demokrat dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Suara.com, MA dalam persidangannya yang dipimpin oleh Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, menilai tidak berwenang untuk memeriksa hingga mengadili AD/ART.

Baca Juga: Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan," tulis pendapat MA dalam keteranganya, Selasa (9/11/2021).

MA berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) tidak termasuk sebagaimana perundang-undangan. AD/ART tak termasuk dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU," lanjut pendapat MA.

Lebih lanjut, MA juga menilai bahwa tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dengan dasar itu akhirnya diputuskan MA menolak permohonan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan mantan kader Demokrat dan Yusril.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI