Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau Judicial Review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Gugatan trsebut sebelumnya diajukan mantan kader dengan pendampingan hukum Yusril Ihza Mahendra.
AHY menyampaikan hal itu melalui video yang ia kirimkan dari Amerika Serikat lantaran harus menemani ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang jalani pengobatan kanker prostat. Ia mendengar putusan tersebut berawal dari Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dalam video, Rabu (10/11/2021).
AHY menilai, JR AD/ART yang diajukan sejumlah mantan kader Demokrat hanya akal-akalan KSP Moeldoko. Tujuan akhir dari akal-akalan tersebut yakni untuk mengambil alih kepemimpinan Demokrat.
Baca Juga: Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA
"Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat," tuturnya.
Dalam perjalannya, kata dia, salah satu mantan kader yang tadinya turut membantu pengajuan uji materi memilih mengundurkan diri. Dan akhirnya justru meminta maaf dan direkrut kembali oleh AHY ke Demokrat.
Lebih lanjut, adanya putusan MA tersebut, kata AHY, bukan tanpa usaha tim yang bekerja keras dalam melawan kubu Moeldoko. Ia pun memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak termasuk Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini," tuturnya.
"Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini," sambungnya.
Baca Juga: Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak MA, Ini Respons Kubu Moeldoko
MA Tolak JR
Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan mantan kader Demokrat dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Suara.com, MA dalam persidangannya yang dipimpin oleh Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, menilai tidak berwenang untuk memeriksa hingga mengadili AD/ART.
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan," tulis pendapat MA dalam keteranganya, Selasa (9/11/2021).
MA berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) tidak termasuk sebagaimana perundang-undangan. AD/ART tak termasuk dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU," lanjut pendapat MA.
Lebih lanjut, MA juga menilai bahwa tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Dengan dasar itu akhirnya diputuskan MA menolak permohonan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan mantan kader Demokrat dan Yusril.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan.