Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan uji materil atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja demi menjaga keberlangsung lingkungan hidup. Namun ia menyebut kalau pihak Komnas HAM belum bisa mengkaji lebih dalam terkait UU Ciptaker untuk sektor lingkungan hidup dan sumber daya manusia/SDM.
"Mohon maaf untuk Komnas Perempuan sendiri belum bisa mengkaji lebih dalam untuk di klaster lingkungan hidup dan SDM, padahal ini juga menjadi klaster yang sangat berpotensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Perampasan ruang hidup yang kita tahu ketika hukum sudah dimenangkan itu juga tidak menjadikan persoalan selesai," kata Tiasri dalam diskusi bertajuk 'Semangat Patmi Mengadili Perusak Bumi' secara virtual, Rabu (10/11/2021).
Tiasri menerangkan pihaknya memang belum concern terhadap dampak UU Ciptaker di sektor SDM ataupun agraria. Sebab, Komnas Perempuan baru melakukan kajian pada sektor klaster ketenagakerjaan.
Akan tetapi, di dalam Komnas Perempuan, Tiasri mengatakan kalau pihaknya sudah memasukkan klaster konflik lingkungan hidup dan SDM ke dalam rencana kerja utamanya periode 2020-2024. Dengan demikian, Komnas Perempuan juga siap untuk memberikan dukungan bagi perempuan-perempuan yang menjadi korban atas adanya konflik lingkungan hidup.
Baca Juga: Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional
Meski tidak bisa melakukan penanganan dan pendampingan secara langsung, Komnas Perempuan juga menggandeng sejumlah mitra yang memang bisa terjun langsung untuk melakukan penanganan.
"Kami memilki lembaga-lembaga mitra yang sangat luar biasa, ada LBHI, ada YLBHI, ada LBH APIK, yang kami meyakini bisa berkolaborasi untuk memberikan dukungan ketika ibu-ibu kendeng yang mengalami kekerasan membutuhkan dukungan kami," ucapnya.
"Dan ini menjadi concern di dalam upaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan disesuaikan dengan mandat Komnas Perempuan."