Kasus Penipuan CPNS, Pelapor Serahkan Bukti Video Putri Nia Daniaty Catut Nama Anies

Rabu, 10 November 2021 | 13:28 WIB
Kasus Penipuan CPNS, Pelapor Serahkan Bukti Video Putri Nia Daniaty Catut Nama Anies
Putri Nia Daniaty Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelapor kasus penipuan berkedok rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akan menyerahkan bukti baru ke penyidik. Bukti baru itu disebut berupa video ketika Olivia diduga mencatut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pengacara pihak pelapor, Odie Hodianto, mengatakan bukti baru itu rencananya akan diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada sore nanti.

"Kami akan serahkan video yang mencatut Anies Baswedan. Itu kemarin kita belum serahkan dan juga ada dokumen surat," kata Odie saat dihubungi, Rabu (10/11/2021).

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.

Baca Juga: Momen Kiky Saputri Roasting Anies Baswedan, Singgung Ahok hingga Formula E

Odie ketika itu menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat hendak menjalani pemeriksaan polisi [Suara.com/Yuliani]
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat hendak menjalani pemeriksaan polisi [Suara.com/Yuliani]

Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya.

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Raf lantas berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.

Baca Juga: Ziarah ke Makam MH Thamrin, Anies: Pahlawan yang Hibahkan Hidupnya untuk Masyarakat Betawi

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Belakangan salah satu korban bernama Fulan mengaku sempat menjalani tes CPNS di Gedung Bidakara. Ketika itu, dia dites oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN, saya dites enggak, enggak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10) lalu.

Kekinian kasus ini pun telah memasuki tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI