Kepsek SMKN 7 Tangsel Mangkir, Aceng Wajib Penuhi Pemanggilan Selanjutnya di KPK

Rabu, 10 November 2021 | 12:39 WIB
Kepsek SMKN 7 Tangsel Mangkir, Aceng Wajib Penuhi Pemanggilan Selanjutnya di KPK
Kepsek SMKN 7 Tangsel Mangkir, Aceng Wajib Penuhi Pemanggilan Selanjutnya di KPK. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan, Aceng Haruji tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tangsel, Banten tahun 2018.

Sesuai jadwal pemanggilan, Aceng diperiksa oleh KPK pada Selasa (9/11/2021) kemarin. Namun, Aceng mangkir tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik KPK. Bukan hanya Aceng, satu pihak swasta bernama Agus Hartono juga tidak penuhi panggilan.

"Keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).

Ali menegaskan meminta Aceng dan Agus Hartono untuk kooperatif pada panggilan selanjutnya yang akan dijadwalkan oleh penyidik antirasuah.

Baca Juga: Curhat Laptah KPK, Eks Pegawai: Selamat Ultah Pak Firli, Terima Kasih Sudah Pecat Saya

"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ungkap Ali

Seperti diketahui, KPK kini gencar memanggil sejumlah saksi dalam perkara korupsi lahan SMKN 7 Tannggerang Selatan. Adapun lembaga antirasuah kini tengah menelisik adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pihak untuk pengadaan lahan tersebut.

keterangan itu terkuak dari pemeriksaan saksi yang telah dilakukan penyidik antirasuah. Salahh satunya, saksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi dan Ketua Tim audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.

"Adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali

Kekinian, KPK memang belum menyampaikan siapa saja tersangka maupun kontruksi kasus tersebut. KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Rektor Unud Akan Bebas Tugaskan Dosen yang Terseret Dugaan Korupsi DID Tabanan

Penetapan terhadap pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka. Nantinya, sekaligus dengan upaya penahanan. Apalagi, perkara korupsi yang kini ditangani KPK sangat merugikan harapan anak bangsa dalam dunia pendidikan.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial," ucapnya.

Maka itu, Ali meminta peran besar masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi ini.

"Sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI