PM Malaysia Mohon Keringanan, Pengadilan Singapura Tunda Eksekusi Nagaenthran

Rabu, 10 November 2021 | 11:32 WIB
PM Malaysia Mohon Keringanan, Pengadilan Singapura Tunda Eksekusi Nagaenthran
Ilustrasi Hukum soal kartel atau permainan harga (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Situasi itu bahkan mendorong pembuatan petisi online yang meminta pemerintah Singapura untuk mengampuni hukuman mati Nagaenthran. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 63.000 orang.

Pengacara Nagaenthran mengklaim jika pria berusia 33 tahun itu memiliki cacat intelektual ringan. Ia diklaim memiliki IQ lebih rendah dari rata-rata 69 dan masalah kesehatan mental lainnya.

Pada 22 November 2010, Nagaenthran dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 42,72 gram diamorfin ke Singapura pada tahun 2009.

Banding dan petisi grasi yang diajukan sebelumnya telah ditolak, permohonan grasi presiden yang terakhir ditolak pada 1 Juni 2020.

Nagaenthran semula dijadwalkan akan dieksekusi pada Rabu (10/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI