Suara.com - Sebagai bentuk inovasi pelayanan digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (24/9/2021).
Kedua layanan ini diluncurkan sebagai upaya untuk terus melanjutkan inovasinya dalam pelayanan digital pertanahan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri pada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam kesempatan itu berterima kasih kepada semua pihak yang turut serta berkontribusi dalam terwujudnya kedua layanan ini, sehingga inovasi itu dapat rampung dan siap digunakan untuk publik.
“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” ucapnya.
Menurutnya, layanan informasi publik penting, sebab Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi atau UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga: Asuransi Maksimalkan Layanan Digital saat Pandemi Covid-19
“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Tepercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” terangnya.
“Terima kasih kepada semua yang terlibat, sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” sebutnya.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, menambahkan, Loketku ini didasari dari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya teramat panjang.
“Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” ujarnya.
Terkait Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, disampaikannya bahwa masyarakat tidak perlu ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Masyarakat cukup mengajukan pertanyaan lewat laman ppid.atrbpn.go.id dan hasilnya akan dikirim via elektronik.
“Kelihatannya sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Peluncuran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” paparnya.
Baca Juga: Makin Canggih, 162 SPBU di Bali Pakai Sistem Digital
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama, masyarakat melakukan registrasi akun melalui link https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.
Tahap kedua, imbuhnya, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.
Tahap keempat, setelah login, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.
Tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru, sedangkan tahap keenam adalah permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.
“Dengan adanya website PPID ini, masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang diharapkan menjadi lebih praktis dan cepat," ucapnya.
Sementara itu, sebagai bentuk keterbukaan informasi, lanjutnya, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail surat@atrbpn.go.id.
Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Dalam hal ini, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor secara baik.