Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji dokumen setebal 600 halaman terkait proyek penyelenggaraan balap mobil listrik formula E yang diserahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tim Penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
KPK meminta keterangan pihak-pihak terkait agar kooperatif memenuhi panggilan.
"KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut," ujar Ali.
Ali mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan materi kasus yang ditelisik KPK tersebut. Sebab lembaga antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti serta proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Materi kasus, saat ini KPK belum bisa menyampaikannya kepada publik mengingat perkara ini masih dalam proses tahap penyelidikan," tutur Ali.
Ali meminta masyarakat untuk terus mengawasi kinerja KPK dalam pengusutan perkara ini.
"Terus memantau dan mengawasi kerja-kerja KPK agar ikhtiar pemberantasan korupsi terus memberikan dampak nyata bagi masyarakat," imbuhnya.
Selasa siang, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh menyebut penyerahan dokumen tersebut sekaligus upaya Pemprov DKI bersama Jakarta Propertindo atau Jakpro mendukung pencegahan korupsi.
Baca Juga: Dispora DKI Klaim Sudah Lunasi Utang Rp 180 Miliar ke Bank DKI Terkait Formula E
"Menyampaikan terima kasih sudah diterima oleh pimpinan KPK. Hari ini kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E," kata Syaefulloh di Lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).