"Kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," ujar Tubagus.
"Kalau kondisi tidak normal itu ditembakkan ke mana?" tanya JPU.
"Anggota badan yang terlihat. Yang terlihat kalau di dalam mobil gambaran saya otomatis bagian kaki ke bawah tertutup, tentu yang terlihat adalah bagian atas. Dan mohon jangan dibayangkan dalam posisi yang ideal, tolong dibedakan posisi yang ideal dengan posisi spontan. SOP itu mengatur hanya dalam kondisi yang normal," kata Tubagus.
Keterangan AKBP Handik
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Handik soal alasan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z melakukan penembakan.
Handik menyatakan bahwa satu dari empat anggota Laskar FPI mencoba merebut senjata milik Fikri.
"Apa yang membuat anggota saudara menyerang laskar FPI tersebut yang empat korban?" tanya JPU.
"Empat orang ini menyerang kemudian satu orang merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," jawab Handik.
Sontak, almarhum Elwira yang duduk di sebelah terdakwa Yusmin Ohorella yang menyetir mobil memberikan bantuan. Dia membantu Fikri menghalau serangan anggota Laskar FPI.
Baca Juga: Sebut Senpi Briptu Fikri Dikuasai Laskar FPI, AKPB Handik: Dia Melawan Agar Tak Mati
Fikri dalam hal ini juga melakukan serangan kepada para anggota Laskar FPI. Upaya tersebut, kata Handik, dilakukan agar para anggota kepolisian yang di dalam mobil bisa selamat.