Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa

Selasa, 09 November 2021 | 19:56 WIB
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa. Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum dua terdakwa kasus Unlawful Killing, Henry Yosodiningrat menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021), sejauh ini belum memberatkan para terdakwa.

Para saksi yang hadir di antaranya adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kasubdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen.

Henry mengatakan, keterangan saksi sejauh ini justru membeberkan jika terdakwa Briptu Fikri Ramadhan mengalami penganiayaan.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat ada upaya perebutan senjata oleh empat Laskar FPI di dalam mobil.

"Dari semua keterangan saksi setelah dikonfirmasi dengan terdakwa, terdakwa membenarkan bahwa benar mereka mengalami penganiayaan dan sebagainya. Jadi sejauh ini, belum ada saksi yang memberatkan tersebut," kata Henry saat ditemui wartawan di PN Jaksel.

Keterangan Kombes Tubagus

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mencecar pertanyaan kepada Kombes Tubagus Ade Hidayat soal Standar Operasi Prosedur atau SOP penggunaan sejata api oleh anggota polisi. Kombes Ade Hidayat merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa di sidang. 

Pertanyaan yang dilayangkan JPU bermula dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil terhadap anggota Laskar FPI yang hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek, Jawa Barat.

"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?" tanya JPU.

Baca Juga: Sebut Senpi Briptu Fikri Dikuasai Laskar FPI, AKPB Handik: Dia Melawan Agar Tak Mati

Dari hasil laporan yang diterima, Tubagus menyebut jika yang membawa para anggota Laskar FPI adalah terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira. Laporan itu, kata Tubagus, menyebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI