Dalih Sakit Hati, Ini Peran Pelaku Baru Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh

Selasa, 09 November 2021 | 18:53 WIB
Dalih Sakit Hati, Ini Peran Pelaku Baru Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh
Dalih Sakit Hati, Ini Peran Pelaku Baru Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh. Ilustrasi perusakan pos polisi. [Tangkapan layar Instagram akun warung_jurnalis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat menangkap seorang terduga pelaku penembakan pos polisi di Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, serta memburu enam orang lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap berinisial JH.

"Saat diperiksa, JH mengaku terlibat penembakan pos polisi di Aceh Barat. Dalam penembakan itu, JH berperan sebagai pemantau sekaligus operator komunikasi HT," kata Winardy.

Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, kata dia, motif penembakan karena mereka sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di daerah.

Baca Juga: Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek

Dalam pemeriksaan juga terungkap, kalau senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah jenis AK-56 dan jenis M16. Namun, saat ini baru dua unit HT dan satu sepeda motor yang sudah disita.

"Saat ini JH diperiksa maraton dan diperdalam kembali untuk mengetahui asal usul senjata," kata dia.

Terkait enam terduga pelaku lainnya yang masih diburu, dia mengimbau mereka segera menyerahkan diri. Apalagi nama-nama mereka sudah dikantongi.

"Yang pastinya, nama-nama mereka sudah dikantongi petugas dan saat ini terus diburu. Polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur kalau terjadi perlawanan saat akan diamankan," kata dia.

Dilepas Lagi Setelah Ditangkap

Baca Juga: Toko Pakaian di Aceh Timur Dirampok, Uang Rp 140 Juta Raib

Sebelumnya, Polda Aceh sudah meringkus lima orang terkait penembakan Pos Pol Panton Reu, Polres Aceh Barat. Namun, empat orang sudah dilepaskan karena tidak terlibat dalam penembakan itu.

Polisi menahan seorang berinisial DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan tiga butir peluru aktif kaliber 5,56 mm. Namun, DP tidak terlibat penembakan setelah penyidik mendalami alibi yang bersangkutan.

"Dan karena ada jaminan dari keluarga, keuchik atau kepala desa, dan pengacara maka saat ini penahanan DP ditangguhkan. Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat kooperatif," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI