Sebut Senpi Briptu Fikri Dikuasai Laskar FPI, AKPB Handik: Dia Melawan Agar Tak Mati

Selasa, 09 November 2021 | 18:17 WIB
Sebut Senpi Briptu Fikri Dikuasai Laskar FPI, AKPB Handik: Dia Melawan Agar Tak Mati
Sebut Senpi Briptu Fikri Dikuasai Laskar FPI, AKPB Handik: Dia Melawan Agar Tak Mati. Suasana sidang unlawful killing laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada perintah menembak waktu itu?" tanya JPU, lagi.

"Tidak ada. Kesimpulan saya, anggota laskar FPI sudah memegang senjata itu dan sudah mengarahkan ke Fikri," tutup Handik.

Keterangan Kombes Tubagus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini. Kepada Tubagus, JPU bertanya soal Standar Operasi Prosedur atau SOP penggunaan sejata api oleh anggota polisi. 

Pertanyaan yang dilayangkan JPU bermula dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil terhadap anggota Laskar FPI yang hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek, Jawa Barat.

"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?" tanya JPU.

Dari hasil laporan yang diterima, Tubagus menyebut jika yang membawa para anggota Laskar FPI adalah terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira. Laporan itu, kata Tubagus, menyebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.
"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella, dan Almarhum Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.

Atas tindakan itu, maka Fikri, Ohorella, dan almarhum Elwira mengambil langkah secara spontan. Kata Tubagus, anggotanya melakukan penembakan yang mengakibatkan empat orang anggota Laskar FPI tewas.

"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut. Kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan

Lantas, JPU bertanya mengenai SOP penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Tubagus mengatakan, penggunaan senjata api merujuk pada sejumlah indikator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI