Suara.com - Kasubdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). Dalam persidangan, AKBP Handik turut memberikan keterangan soal penembakan yang menewaskan enam orang anggota Laskar FPI tersebut.
Merujuk pada dakwaan, dua orang anggota Laskar FPI telah tewas terlebih dahulu. Sementara, empat anggota Laskar FPI tewas saat pihak kepolisian hendak membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek, Jawa Barat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Handik soal alasan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z melakukan penembakan.
Handik menyatakan bahwa satu dari empat anggota Laskar FPI mencoba merebut senjata milik Fikri.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan
"Apa yang membuat anggota saudara menyerang laskar FPI tersebut yang empat korban?" tanya JPU.
"Empat orang ini menyerang kemudian satu orang merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," jawab Handik.
Sontak, almarhum Elwira yang duduk di sebelah terdakwa Yusmin Ohorella yang menyetir mobil memberikan bantuan. Dia membantu Fikri menghalau serangan anggota Laskar FPI.
Fikri dalam hal ini juga melakukan serangan kepada para anggota Laskar FPI. Upaya tersebut, kata Handik, dilakukan agar para anggota kepolisian yang di dalam mobil bisa selamat.
"Saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau empat Laskar FPI dan menyerang FPI, kemudian saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," tegas Handik.
Baca Juga: Buka-bukaan Direskrimum Tubagus Ade Di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Mendengar jawaban Handik, JPU kembali bertanya dan mengklarifikasi, apa betul senjata milik Fikri berhasil direbut oleh anggota Laskar FPI.
Handik yang tidak berada di lokasi tidak bisa mengingat secara detail, tapi merujuk pada laporan yang disampaikan oleh Fikri, sempat terjadi upaya perebutan senjata -- bahkan senjata itu sudah mengarah ke Fikri.
"Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya kemudian saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," ucap Handik.
Singkat kata, setelah empat anggota Laskar FPI tewas, pihak kepolisian langsung menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan visum. Kepada JPU, Handik menyebutkan jika kondisi Fikri ketika sudah berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati juga mengalami luka, yakni wajah yang lebam.
"Melihat dua terdakwa, apakah ada luka atau luka berat pada dirinya yang saudara lihat secara fisik?" tanya JPU.
"Yang kami lihat itu sudah di depan kamar jenazah itu, anggota yang cukup lumayan itu Fikri, wajahnya lebam-lebam dan lehernya merah-merah," jawab Handik.
Dari rumah sakit, Fikri, Yusmin Ohorella, dan alamarhum Elwira langsung dibawa menuju Mapolda Metro Jaya. Setelah menunaikan ibadah salat subuh, kata Handik, mereka terlihat syok saat ditanyakan mengenai kejadian tersebut.
"Kami ajak anggota sambil ngobrol dan cerita, di situ mereka agak syok juga dan kami tanyakan tentang saat itu," kata Handik.
Sekali lagi, JPU bertanya pada Handik, apakah ada perintah melakukan penembakan pada saat itu.
Kepada JPU, Handik mengatakan saat itu tidak ada perintah untuk menembak.
Menurutnya, penembakan terjadi karena alasan anggota laskar FPI merebut senjata Briptu Fikri.
"Ada perintah menembak waktu itu?" tanya JPU, lagi.
"Tidak ada. Kesimpulan saya, anggota laskar FPI sudah memegang senjata itu dan sudah mengarahkan ke Fikri," tutup Handik.
Keterangan Kombes Tubagus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini. Kepada Tubagus, JPU bertanya soal Standar Operasi Prosedur atau SOP penggunaan sejata api oleh anggota polisi.
Pertanyaan yang dilayangkan JPU bermula dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil terhadap anggota Laskar FPI yang hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek, Jawa Barat.
"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?" tanya JPU.
Dari hasil laporan yang diterima, Tubagus menyebut jika yang membawa para anggota Laskar FPI adalah terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira. Laporan itu, kata Tubagus, menyebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.
"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella, dan Almarhum Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.
Atas tindakan itu, maka Fikri, Ohorella, dan almarhum Elwira mengambil langkah secara spontan. Kata Tubagus, anggotanya melakukan penembakan yang mengakibatkan empat orang anggota Laskar FPI tewas.
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut. Kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," ujarnya.
Lantas, JPU bertanya mengenai SOP penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Tubagus mengatakan, penggunaan senjata api merujuk pada sejumlah indikator.
"Yang mau saya tanyakan, apakah di kepolisian Bareskrim apakah ada SOP penggunaan senjata api?" tanya JPU.
"Digunakan ketika sudah membayakan diri dan masyarakat, maka senjata wajar dan patut digunakan ketika serangan yang dilakukan itu membahayakan jiwa baik terhadap dirinya maupun orang lain," tutur Tubagus.
Tidak sampai di situ, dengan kembali merujuk pada SOP, JPU bertanya soal bagian tubuh mana yang harus disasar oleh anggota polisi dalam kondisi terdesak. Dalam jawabannya, Tubagus menyebut jika dalam kondisi normal, anggota polisi peluru yang dilepaskan harus ditujukan untuk melumpuhkan.
"Digunakan senjata api jika sesuai SOP bagian tubuh seperti apa?" kata JPU.
"Kalau dalam kondisi normal itu ditujukan untuk melumpuhkan," lanjut Tubagus.
Namun, dalam konteks ini, lanjut Tubagus, kondisi yang dialami anggotanya sedang dalam ruang yang sempit, yakni di dalam mobil. Otomatis, bagian tubuh yang ditujukan untuk melumpuhkan, seperti kaki tidak terlihat.
"Kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," ujar Tubagus.
"Kalau kondisi tidak normal itu ditembakkan ke mana?" tanya JPU.
"Anggota badan yang terlihat. Yang terlihat kalau di dalam mobil gambaran saya otomatis bagian kaki ke bawah tertutup, tentu yang terlihat adalah bagian atas. Dan mohon jangan dibayangkan dalam posisi yang ideal, tolong dibedakan posisi yang ideal dengan posisi spontan. SOP itu mengatur hanya dalam kondisi yang normal," kata Tubagus.
Tidak Diborgol
Empat Laskar FPI disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan kasus Unlawful Killing berupaya melawan dengan merebut senjata milik kepolisian. Hal itu terjadi lantaran terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
JPU mengatakan, empat anggota Laskar FPI itu dimasukkan ke dalam mobil tanpa diborgol atau diikat secara bersama-sama. Di sisi lain, kedua terdakwa dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z cuma mengawal dan mengamankan dengan mengabaikan SOP.
"Namun Ipda M. Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata JPU di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Perlawanan empat anggota Laskar FPI bermula saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menggelandang empat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tepat di KM 50, Cikampek. Hal itu terjadi usai dua anggota Laskar FPI lainnya tewas pada saat baku tembak sebelumnya.
Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza. Singkatnya, upaya perebutan senjata terjadi lantaran para terdakwa tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut.
Sebagai gambaran, di dalam mobil tersebut, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang. Sedangkan, Luthfil duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah mobil bergerak melaju dari KM.50, selang beberapa meter, M. Reza disebut melakukan perlawanan dengan mencekik Fikri. Hal itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak memborgol para Laskar FPI tersebut. Situasi makin mencekam manakala Lutfhil Hakim yang duduk disamping Reza melakukan bala bantuan. Dia berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri.
Sedangkan, M. Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga membantu dua rekannya dengan cara menjambak rambut Briptu Firkri. Dalam kondisi itu, terdakwa tidak bisa melumpuhkan lantaran senjata api miliknya sudah dirampas.
"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," sambung JPU.
Melihat situasi itu, Ipda Yusmin yang mengemudikan mobil seketika memperlambat laju kendaraan. Tidak hanya itu, Ipda Yusmin meminta alarhum Ipda Elwira Priadi Z untuk mengantisipasi perlawanan para Laskar FPI.
"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", lanjut JPU.
Tanpa disangka, almarhum Ipda Elwira malah melepaskan timah panas ke arah Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan. Disebutkan JPU, peluru itu melesat dan mendarat ke bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.
"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver,"jelas JPU.
Setelah penembakan terjadi, situasi di dalam mobil kembali normal. Bahkan, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan sudah tewas akibat tembakan tersebut.
Hanya saja, Briptu Fikri kembali melakukan penembakan dan menyasar ke M. Reza dan Suci Khadavi Poetra. Tembakan itu meluncur deras dan mendarat dan dilakukan dari jarak dekat.
"Entah apa dalam benak Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi," pungkas JPU.
Imbasnya, peluru menembus dada bagian kiri M. Reza sebanyak dua kali. Sedangkan peluru juga menembus dada kiri M. Suci Khadavi sebanyak tiga kali.