Belum Bergulir di Komisi I, Wacana Perpanjangan Masa Dinas Pati TNI Masih Isu Kanan-Kiri

Selasa, 09 November 2021 | 17:22 WIB
Belum Bergulir di Komisi I, Wacana Perpanjangan Masa Dinas Pati TNI Masih Isu Kanan-Kiri
Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan memastikan, sejauh ini belum ada perbincangan di komisi ihwal perpanjangan masa dinas perwira tinggi.

Sebelumnya, berdasarkan undang-undang diketahui masa dinas perwira tinggi akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Kekinian, ada wacana masa dinas ditambah dua tahun hingga usia 60. Menanggapi hal tersebut, Syarief memastikan wacana itu belum bergulir di Komisi I.

"Enggak, saya pikir belum. Baru isu-isu kiri-kanan," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Politikus Partai Demokrat itu juga mengatakan, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bisa dilakukan dua cara, yakni melalui revisi undang-undang atau Perppu. Namun begitu, menurut Syarief, penerbitan Perppu harus melihat urgensi.

Baca Juga: Muncul Wacana Perpanjangan Masa Dinas Panglima TNI, DPR: Ada Dua Alternatif

Diketahui wacana perpanjangan masa dinas perwira tinggi muncul seiring Andika Perkasa yang menjadi calon Panglima TNI.

Perpanjangan itu disinyalir juga untuk memperpanjang masa dinas Andika jika menjadi Panglima TNI hingga 2024. Mengingat Andika yang akan berusia 58 tahun pada tahun depan dan memasuki masa pensiun.

"Urgensi itu tergantung kacamata yang lihat. Bisa menurut presiden urgen tapi bagi DPR tidak urgent. Lagi-lagi harus dirumuskan dengan baik. Sekali lagi kalau memang begitu sangat terbuka salah satunya untuk revisi UU 34 tahun 2004 atau keluarkan Perppu," katanya.

Diketahui, masa dinas perwira tinggi diprediksi akan lebih diperpanjang selama dua tahun hingga usia 60. Menanggapi itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengdengar kabar dari media.

"Bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Komjen Pol Firli Bahuri Pensiun Akhir November, Polri Bakal Perpanjang?

Diketahui, perpanjangan masa dinas perwira tinggi itu akan berdampak terhadap perpanjangan masa Panglima TNI yang dijabat perwira tinggi bintang empat. 

Prediksi itupun mencuat seiring penunjukan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI dengan masa jabatan hanya 13 bulan karena akan memasuki usia pensiun pada tahun depan.

Dasco mengatakan, khusus perpanjangan jabatan panglima TNI, ada alternatif yang bisa digunakan. Pertama dengan merevisi undang-undang dan kedua ialah dengan penerbitan Perppu oleh presiden

"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ujar Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memprediksi masa aktif perwira tinggi TNI ke depan akan diperpanjang. Masa aktif perwira TNI kekinian diketahui hanya mentok hingga usia 58 tahun.

Pernyataan Abdul tersebut menanggapi masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa yang hanya akan menjadi Panglima TNI selama 13 bulan. Mengingat ke depannya, Andika juga akan memasuki masa pensiun.

"Saya merasa sih akan diperpanjang," kata Abdul dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Kendati begitu, Abdul tak bisa memastikan terkait perpanjangan masa aktif perwira ini akan berlaku juga terhadap Andika atau tidak. Menurutnya, usulan perpanjangan masa aktif TNI juga sudah pernah dilakukan.

Masa penambahan masa dinas TNI aktif terjadi pada tamtama dan bintara. Perubahan tersebut merupakan salah satu alasan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 tahun, masa perwira tinggi nggak naik juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul mengusulkan, masa jabatan perwira tinggi TNI ditambah minimal dua tahun. Artinya, usia pensiun mencapai 60 tahun.

"Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu. Spekulasi saya seperti itu. Kenapa, saya tidak mau membawa pasti diperpanjanganya atas nama Andika sendiri tahu apa yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," tuturnya.

Abdul mengatakan, adanya usulan menambah masa aktif perwira atau tamtama atau bintara ini belum sepenuhnya dilakukan lewat revisi di DPR.

"Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI