Suara.com - Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan memastikan, sejauh ini belum ada perbincangan di komisi ihwal perpanjangan masa dinas perwira tinggi.
Sebelumnya, berdasarkan undang-undang diketahui masa dinas perwira tinggi akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Kekinian, ada wacana masa dinas ditambah dua tahun hingga usia 60. Menanggapi hal tersebut, Syarief memastikan wacana itu belum bergulir di Komisi I.
"Enggak, saya pikir belum. Baru isu-isu kiri-kanan," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Politikus Partai Demokrat itu juga mengatakan, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bisa dilakukan dua cara, yakni melalui revisi undang-undang atau Perppu. Namun begitu, menurut Syarief, penerbitan Perppu harus melihat urgensi.
Diketahui wacana perpanjangan masa dinas perwira tinggi muncul seiring Andika Perkasa yang menjadi calon Panglima TNI.
Perpanjangan itu disinyalir juga untuk memperpanjang masa dinas Andika jika menjadi Panglima TNI hingga 2024. Mengingat Andika yang akan berusia 58 tahun pada tahun depan dan memasuki masa pensiun.
"Urgensi itu tergantung kacamata yang lihat. Bisa menurut presiden urgen tapi bagi DPR tidak urgent. Lagi-lagi harus dirumuskan dengan baik. Sekali lagi kalau memang begitu sangat terbuka salah satunya untuk revisi UU 34 tahun 2004 atau keluarkan Perppu," katanya.
Diketahui, masa dinas perwira tinggi diprediksi akan lebih diperpanjang selama dua tahun hingga usia 60. Menanggapi itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengdengar kabar dari media.
"Bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Muncul Wacana Perpanjangan Masa Dinas Panglima TNI, DPR: Ada Dua Alternatif
Diketahui, perpanjangan masa dinas perwira tinggi itu akan berdampak terhadap perpanjangan masa Panglima TNI yang dijabat perwira tinggi bintang empat.